Kayu Ilegal Diserahkan ke Polda

Kayu Ilegal Diserahkan ke Polda

MUKOMUKO, BE – Sekitar sebanyak 41 kubik kayu diduga ilegal jenis meranti dan rimba campuran yang  diamankan di Makoramil Kota Mukomuko, kemarin  (31/3) siang   dibawa ke Polda Bengkulu. “Barang bukti puluhan kubik kayu itu kita bawa ke Polda. Pun terkait penyidikannya diserahkan ke pihak kepolisian,” kata Dandim 0423 BU, Letkol Czi Syaiful Rachman SE. Diserahkannya kayu tersebut ke Polda  dengan pertimbangan sudah dalam jumlah yang banyak dan untuk proses selanjutnya bukan kewenangan dari TNI. “Kita hanya membantu KPHP dalam mengamankan dan mengumpulkan kayu tersebut, untuk proses penyidikan kewenangan kepolisian,” ujarnya. Ditanya sudah diketahui pemilik kayu tersebut yang diperkirakan sebanyak tiga orang dari kalangan masyarakat itu,  Dandim enggan berkomentar lebih jauh. “Belum tau saya dan tidak ada laporannya, yang jelas barang buktinya kita bawa ke Polda untuk penyidikan lebih lanjut. Silakan rekan – rekan wartawan memonitor ke Polda Bengkulu,” elaknya. Dari hasil pengamanan puluhan kubik kayu itu, tambah Syaiful, jajarannya bersama pihak terkait akan terus melakukan patroli. Karena tindakan ilegal logging sangat membahayakan lingkungan dan masyarakat. “Kita akan tetap rutin melakukan patroli  dan pengambilan kayu secara ilegal harus dicegah serta ditindak tegas,” pungkas Dandim. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: