Pegawai Pegadaian Gadaikan Barang Nasabah
Reporter:
Rajman Azhar|
Editor:
Rajman Azhar|
Senin 14-01-2013,18:20 WIB
MATARAM-Ini pelajaran bagi nasabah yang menggadaikan barang bernilai tinggi. Penyidik Satreskrim Polres Mataram telah menetapkan seorang pegawai Pegadaian di Mataram berinisial Hrs sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kasus dengan modus gadai dobel diusut penyidik Satreskrim sejak awal 2012 lalu. Tersangka Hrs menggadai barang milik nasabahnya bernilai ratusan juta. ‘’Kasusnya sudah sidik (penyidikan, Red),’’ kata Kasatreskrim Polres Mataram AKP Lalu Salehudin, akhir pekan lalu.
Ia menuturkan, awalnya pemilik menggadai barangnya di salah satu pegadaian di Mataram. Saat menggadaikan barang berupa emas, pemilik barang dilayani oleh tersangka. Nilai emas yang digadaikan mencapai ratusan juta.
Setelah beberapa bulan berada di pegadaian, barang itu kemudian dikeluarkan tersangka dengan nama pemiliknya. Namun barang digadaikan lagi di pegadaian tempat tersangka bekerja. Tapi, gadai itu tetap atas nama pemiliknya lagi. Sehingga terjadi gadai dobel.‘’Tersangka paham cara mengeluarkan. Karena, tersangka teller di pegadaian tersebut,’’ terangnya.
Gadai dobel itu terbongkar saat pemiliknya hendak membayar bunga gadai. Saat pembayaran bunga itu, pemiliknya kaget mendengar emasnya telah dikeluarkan dan digadaikan lagi. ‘’Pemiliknya tidak tahu digadai. Tapi, gadai ulang itu atas nama pemilik yang sama,’’ ujar Saleh.
Perbuatan tersangka itu membuat negara merugi hingga ratusan juta. Karena, negara telah melakukan dua kali pembayaran pada barang yang sama dan pemilik yang sama pula. ‘’Berkasnya sudah diserahkan ke Kejari. Tapi dikembalikan, karena ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi,’’ tandasnya. (mis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: