Pemkab Rejang Lebong 6 Hari Kerja

Pemkab Rejang Lebong 6 Hari Kerja

\"Plt  

CURUP, BE - Sesuai dengan yang telah disampaikan sebelumnya. Terhitung sejak 1 April 2016 besok, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan kembali menerapkan sistem enam hari kerja bagi para PNS-nya.

Menurut pelaksana tugas (Plt) Sekda Rejang Lebong Ir Zulkarnain MT, penerapan kembalinya enam hari kerja ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Rejang Lebong nomor 180.194.III tahun 2016 tentang penetapan 6 hari kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dimulai pada 1 April 2016.

\"Kembalinya enam hari kerja ini untuk meningkatkan produktifitas, efisiensi kerja, peningkatan pelayanan pada masyarakat,\" jelas Zulkarnain

Dengan berlakunya enam hari kerja ini, menurut Zulkarnain dari hari jam kerja untuk hari Senin sampai Kamis dari pukul 07.30 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Kemudian untuk hari Jumat dari pukul 07.30 WIB sampai pukul 11.30 WIB sedangkan hari Sabtu dari pukul 07.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Selain mengatur jam kerja pada surat edaran tersebut juga mengatur terkait dengan seragam yang akan digunakan setiap harinya. Untuk hari Senin dan Selasa pakaian yang digunakan akadalah PDH warna Khaki. Kemudian pada hari Rabu menggunakan pakaian kemeja putih dan celana / rok hitam. Selanjutnya pada hari Kamis menggunakan pakaian batik Ka Ga Nga Merah. Untuk hari Jumat menggunakan pakaian Olahraga dan pada hari Sabtu menggunakan pakaian batik nasional.

\"Dengan kembalinya enam hari kerja ini kita berharap para PNS yang ada di Rejang Lebong dapat meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat Rejang Lebong,\" harap Zulkarnain.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: