Jaringan Aseng Nasional

Jaringan Aseng Nasional

 BENGKULU, BE - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata Aseng atau Edison Irawan dan Pakcik alias Muhamad Husen memiliki jaringan hingga nasional mengedarkan narkoba dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Bengkulu.

\"Peredaran narkoba yang dilakukan Pakcik dan Aseng ini sudah lintas Provinsi. Bahkan suka ngirim ke Jakarta, Jawa hingga Kalimantan,\" terang Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Dr Budiharso Msi saat melakukan ekspos tersangka peredaran narkoba dalam Lapas, di Mako BNN Provinsi Bengkulu, kemarin.

Lanjutnya, Aseng yang berasal dari Palembang dan Pakcik tahan Lapas Bentiring yang berasal dari Provinsi Aceh ini sudah bertahun-tahun melakukan bisnis narkoba, baik didalam Lapas maupun di luar Lapas sendiri. Bahkan Budiharso menegaskan Aseng, Pakcik serta dua tersangka lainnya Wayan dan Ferry Helmizan selalu berkomunikasi melalui handphone (Hp) untuk menjalankan bisnis haramnya tersebut.

\"Mereka (tersangka,red) saling berkomunikasi melalui Hp dalam melakukan peredaran narkoba, walupun berada didalam jeruji besi,\" bebernya.

Bukan hanya itu, dari hasil pemeriksaan BNN tersangka Ferry Helmizan sudah lima kali mendapatkan barang haram tersebut Pakcik dan Aseng. Hal itu tentunya tak lepas dari peran Wayan istri Aseng untuk mengirimkan narkoba melalui via travel ke Kabupaten Mukomuko hingga sampai ditangan Ferry Helmizan.

\"Sabu itu dimasukkan dalam makanan tradisional yang bernama Lemang, untuk dibawa mobil travel ke Mukomuko,\" terang Budiharso.

Seperti diketahui bahwa dari hasil penangkapan tersangka, BNN Provinsi Bengkulu berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 5 ji narkoba jenis shabu, dua unit handphone, satu buah tas kecil, satu tas sandang, satu buah bambu bekas makanan tradisional lemang, dan satu buah timbangan elektronik.

\"BB inilah sebagai penemuan awal untuk penangkapan semua tersangka dan semua BB kita amankan di Mako BNN,\" ucapnya.

Setelah selesai menjalankan pemeriksaan hingga penetapan tersangka, Aseng dan Pakcik akhirnya dikembalikan ke Lapas Bentiring untuk menjalankan putusan sidang lebih lanjut. Sedangkan kedua tersangka lainnya Wayan dan Ferry, dilakukan penitipan tahanan di Polda Bengkulu.

\"Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, tentang peredaran narkotika,\" tegasnya.

Budiharso juga menegaskan akan terus melakukan pembertansan peredaran narkoba dalam Lapas. Walaupun harus mendapakan perlawanan oleh penghuni Lapas itu sendiri.

\"Yang jelas kita akan lakukan peningkatan secara kwantitas. Apapun kosokuensinya, kita akan tetap maju terus. Karena ini memang tugas kita yang diberikan kepada masyarakat untuk melakukan pembertantasan narkoba,\" pungkas Budiharso. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: