Aseng dan Istri Tersangka
BENGKULU, BE - Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu resmi menetapkan Aseng atau Edison Irawan sebagai tersangka, atas peredaran Narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan. Bukan hanya Aseng, BNN juga menetapkan 3 tersangka lainnya yaitu Wayan istri Aseng, Muhamad Husen alias Pakcik dan Ferry Helmizan. Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Dr Budiharso MSi mengatakan ke-4 tersangka telah terbukti dalam komplotan peredaran Narkoba dalam Lapas dan Rutan di Bengkulu.
\"Semuanya sudah kita tetapkan tersangka dan akan menjalankan proses pengembangan lebih lanjut,\" terang Budiharso kepada BE, kemarin.
Lanjutnya, ke-4 tersangka tersebut saat ini masih berada di dalam Mako BNN Provinsi Bengkulu. Ke-4 tersangka tersebut juga masih dimintai keterangan lanjutan untuk pengembangan kasus peredaran tersebut. Karena BNN menilai bahwa asal barang haram Narkoba tersebut masih perlu dilakukan penelusuran lebih dalam kembali.
\"Sementara penambahan barang bukti belum ada, namun kita masih terus menelusuri dari mana dan kemana saja barang haram tersebut,\" paparnya.
Untuk hukuman sendiri, akan dikenakan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Hal itu menyusul bahwa penangkapan gembong Narkoba dalam Lapas ini telah merugikan negara baik secara materi maupun korban jiwa. \"Yang jelas hukumnya sesuai dengan undang-undangan tetang peredaran Narkoba, walaupun memang kita gregetan untuk memberantas peredaran Narkoba ini,\" tegas Budiharso.
Bukan hanya terkena hukuman tentang peredaran Narkoba, tersangka Aseng yang juga dikenakan hukuman sebagai pemicu kerusuhan hingga pembakaran Rumah tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu. Namun demikian, hal tersebut bukan masuk dalam ranah BNN untuk ikut terlibat dalam melakukan penyelidikan.
\"BNN melakukan penyelidikan tentang kasus peredaran Narkoba, Polda Bengkulu pengungkapan kasus pembakaran rutan. Bisa saja Aseng mendapat hukuman berat dengan dikenakan pasal berlapis,\" tambahnya.
Dengan hal tersebut, Budiharso akan terus berupaya untuk mempercepat penyelidikan demi melakukan pelimpahan kasus tersebut. Sehingga ke-4 tersangka itu dapat menjalankan hukuman dan dapat membuat jera kepada semua tersangka.
\"Secepatnya akan kita limpahkan, ketika selesai penyelidikan akan langsung dilimpahkan,\" ujar Budiharso. Di sisi lain, Kepala BNN yang baru bertugas sekitar 2 bulan di Bengkulu ini mengatakan dalam pengambilan Aseng dirumah tahan sudah sesuai dengan prosedur. Karena dalam pengambilan tersangka Aseng sendiri, pihak Rutan lah yang mengambil dan mengeluarkan tersangka dari dalam jeruji besi. Hingga terjadilah keributan yang mengkibatkan pembakaran Rutan Malabero tersebut.
\"Yang punya kunci kamar tahanan kan dari pihak Rutan. Kita hanya masuk ketika di suruh masuk untuk mengambil tahanan. Ketika sudah kita ambil, barulah terjadi keributan. Pada intinya semua sudah kita koordinasikan dengan semua pihak,\" bebernya. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: