Usai Evaluasi, 212 Honorer di Pemkab Kaur Diberhentikan

Usai Evaluasi, 212 Honorer di Pemkab Kaur Diberhentikan

BINTUHAN,BE- Hasil evaluasi honorer di seluruh SKPD dari 575 honorer, sebanyak 212 honorer yang terpaksa berhentikan. Sedangkan 363 sudah mulai aktif bekerja di SKPD masing-masing. Kemudian soal SK perpanjangan dibuat oleh dinas bersangkutan. Namun semuanya tetap dilaporkan ke BKD Kaur. \"Kita sudah melakukan evaluasi namun data evaluasi tersebut berasal dari SKPD di lingkungan Pemkab Kaur, sebagian honorer ada yang dihentikan sebanyak 212 orang. Kini mereka kembali merekrut untuk menggantikan yang di honorer yang diberhentikan,\" kata Kepala BKD Kaur Drs Rolan Haidi, kemarin.

Dikatakan Rolan, SKPD boleh menggantikan honorer dilingkungannya sesuai jumlah yang diberhentikanya. Seprti halnya Sekretariat DPRD Kaur total honorer sebanyak 30 orang. Jika diberhentikan semuanya maka sekretariat harus merekrut sebanyak 30 orang tidak boleh lebih 30 orang. Mengingat hal ini sesuai anggaran tahun 2013 yang sudah di plotkan untuk 575 honorer. \"Makanya setiap SKPD jika lebih merekrut honorer sesuai ketentuan, maka tanggung jawab SKPD itu sendiri. Makanya harus benar-benar disesuaikan,\" jelasnya.

Kadis DPPKAD Kaur Drs Ersan Syafiri MM mengatakan untuk honorer atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang ada dilingkungan Pemkab Kaur dan Kecamatan tidak akan diputus dan tidak ditambah untuk tahun 2013. Biasanya per 31 Desember semua tenaga kontrak diputus dan menyaring kembali untuk pengangkatan dan evaluasi. Namun jumlahnya tetap 575 orang karena jumlah itu sudah ada pertimbangan untuk dianggarkan gaji mereka.

Soal diberhentikan atau tidak itu tergantung SKPD, makanya SKPD tidak boleh menambah dan mengurangi honorer yang ada dilingkunganya. \"Untuk TKK tetap kita pertahankan sekitar 575 orang, namun untuk evaluasi kinerja tergantung SKPD masing-masing. Pihak DPPKAD hanya menyiapkan anggaran sesuai jumlah honorer yang sudah ditetapkan sejak tahun 2012,\" ungkapnya.

Menurut Ersan, tidak ditambahnya jumlah TKK seperti tahun lalu karena pertimbanganya soal anggaran, apakah semua SKPD ada anggaran untuk memberikan honor. Setelah dihitung dalam KUA PPAS tahun 2013 semua SKPD minim anggaran untuk mengangkat kembali TKK yang baru. Oleh karena itu jika bisa TKK tetap dipertahankan, karena anggaran untuk TKK yang lama sudah diplot dalam anggaran kegiatan SKPD masing-masing. \"Itulah alasan kita tidak lagi merekrut tenaga kontrak, karena anggaran untuk membiayai mereka tidak ada jika ditambah kembali,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: