Pupuk Subsidi Dijual Bebas
ARGA MAKMUR, BE - Dua orang ketua kelompok tani, Andi Hainal warga Kecamatan Arga Makmur dan Sumaryono (44) warga Desa Marga Sakti, Kecamatan Padang Jaya nekat menjual pupuk bersubsidi secara bebas.
Andi sebagai ketua kelompok tani Ramai Tani menjual 6 sak pupuk dan Sumaryono menjual 5 sak pupuk bersubsidi. Apa yang dilakukan dua pelaku tentu melanggar peraturan, dimana pupuk bersubsidi tidak dijual bebas, selain itu pupuk yang dijual tidak sesuai peruntukannya.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri SIK mengatakan, dua pelaku sudah diamankan kemarin beserta 11 sak karung pupuk. Tidak ada perlawanan, masing-masing pelaku diamankan di kios pupuk kelompok tani.
\"Mereka jelas melanggar, karena menjual pupuk kepada orang yang tidak terdaftar didalam kelompok tani yang tidak sesuai dengan peruntukannya,\" jelas Kasat Reskrim.
Masih Kasat Reskrim, dua pelaku penggelapan pupuk mengaku baru sekali ini menjual pupuk bersubsidi. Selain itu pupuk yang dijual pelaku merupakan pupuk sisa anggota kelompok yang belum mendapatkan jatah.
\"Mereka mengaku baru satu kali, tapi kami masih mendalami kasus ini. Selain itu kami juga memantau kelompok tani lain, memantau penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan kelompok tani lain,\" imbuh Kasat.
Dua pelaku ini terbukti melanggar pasal 21 ayat 1 Permendagri Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo pasal 6 ayat 1 huruf D, Undang-undang nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: