Pemda Segera Tindak Penyerobot HGU
TUBEI,BE - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mirwan Effendi SE MSi mengungkapkan, dalam waktu dekat Pemda Lebong mengambil alih lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Pekebunan Mangkurajo. HGU yang telah berakhir masa berlakunya pada 31 Desember 2015. Pemda pun juga bakal menindak penyerobot HGU tersebut. Termasuk memanggil oknum Kepala Desa yang diduga ikut terlibat dalam penyerobotan lahan tersebut. \"Setelah HGU berakahir lahan tersebut kembali kepada negara dalam hal ini Pemda Lebong. Kita segera melakukan rapat membahas HGU tersebut apakah dikelola pemda atau dicarikan investor lain untuk mengelola lahan tersebut,\" kata Sekretaris Daerah Lebong Mirwan Effendi. Dijelaskan Mirwan, jika saat ini sudah ada warga yang telah menggarap lahan tersebut,ia meminta menghentikan aktifitasnya. Sedangkan informasi adanya oknum kepala desa yang ikut menyerobot lahan tersebut, yang bersangkutan segera dipanggil. \"Rencananya pemanggilan dan pengecekan lokasi kita lakukan secepatnya,\" jelas Mirwan. HGU PT Perkabunan Mangkurajo Seluas 300,4 hektar berada di Desa Mangkurajo, Kecamatan Lebong Selatan. Terkait dengan telah berakhirnya HGU Tersebut, Warga diminta Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan Lebong tidak mengkapling lahan tersebut. \"Kita imbau pemerintah desa di lokasi HGU tersebut tidak membiarkan lahan tersebut di kapling-kapling oleh warga,\'\' katanta. Lahan tersebut harus di kembalikan Ke Daerah. Perlu diingat jika ada warga yang mengambil lahan tersebut sama dengan penyerobotan tanah negara,\" tambah Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Lebong Fakhrurozi SSOs MSi.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: