Dua Mamah Muda Ini Bisa Raup Rp 2 Juta dalam 3 Jam, Sayangnya…

Dua Mamah Muda Ini Bisa Raup Rp 2 Juta dalam 3 Jam, Sayangnya…

\"a_kriminal_bengkulu_3\"CIREBON - Demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga dua mamah muda asal Kota Cirebon, Jawa Barat, yakni W (23) dan S (24), nekat mencari uang dengan jualan narkoba. Namun karena profesi itu juga kini keduanya terancam berpisah dengan keluarga dalam waktu yang sangat lama. W dan S ditangkap polisi dalam Oprasi Bersinar Lodaya 2016 di Jl Angkasa Raya, Katiasa, Kota Cirebon, Jumat (25/3). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 400 butir pil dextro, 480 butir pil tramadol 60 butir pil trihex dan Rp 2 juta yang diduga sebagai hasil dari menjual pil-pil haram tersebut. Penangkapan keduanya setelah polisi menerima data dan informasi dari masyarakat tentang sepak terjang W dan S. Setelah pengintaian, polisi langsung turun ke Katiasa dan sukses mengamankan keduanya tanpa perlawanan berarti. “Uang tersebut ternyata hasil penjualan selama tiga jam,” ujar Kasat Narkoba Polres Cirebon AKP Rizka Fadhila. Rizka menduga W dan S menjual dalam jumlah yang banyak. “Bayangkan saja, tiga jam saja hasilnya begitu besar. Ini  pembelinya juga pasti banyak dan dalam partai besar,” tandas Rizka. Masih Menurut Rizka, pihaknya kini sedang melakukan pengembangan, terutama mencari pelaku utama atau otak pengendali peredaran obat-obatan sediaan farmasi yang biasa dikonsumi sebagai obat mabuk tersebut. “Keduanya berperan sebagai pengecer atau penjual saja. Ada bandar besarnya. Ini yang sedang kita kembangkan. Kegiatan ini juga dalam rangka Ops Bersinar Lodaya 2016,” imbuhnya. Dijelaskan, W dan S dan akan dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (dri/dil/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: