Pejabat Dilarang Beri Karangan Bunga

Pejabat Dilarang Beri Karangan Bunga

\"TEDI

BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu Dr H Ridwan Mukti MH kembali membuat terobosan baru untuk diterapkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Apa itu? Para pejabat dan PNS di lingkungan pemprov dilarang memberikan ucapan bunga kepada atasan dan sesama pejabat. Karangan bunga yang dimaksud bukan hanya ucapan suka, melainkan juga ucapan duka. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran gubernur yang ditandatangani 15 Maret lalu.

\"Larangan itu bagian dari instruksi Pak Gubernur agar semua pejabat dan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menerapkan hidup sederhana atau tidak bermewah-mewahan yang terkesan menghambur-hamburkan uang,\" kata Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM.

Selain melarang pejabat memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat lainnya, Gubernur Ridwan Mukti juga menginstruksikan agar pejabat membatasi jumlah undangan ketika ingin menggelar acara pernikahan anaknya. Jumlah undangan yang dibolehkan hanya 400 lembar dengan jumlah tamu yang hadir tidak lebih dari 1000 orang.

Menurut Sumardi, larangan tersebut bertujuan untuk tidak menampilkan hidup yang berlebih-lebihan kepada masyarakat. Mengingat 400 lembar undangan dengan jumlah yang hadir 1000 orang tersebut sudah lebih dari cukup dan tidak akan mengurangi khidmat dari acara pernikahan tersebut.

Menurutnya, pejabat saat mengalami krisis keteladan dan jarang sekali ditemukan pejabat yang merelakan tenaga, waktu, harta atau hidupnya untuk menebarkan kebaikan terhadap sesama. Karena itu, gubernur Bengkulu ingin menggelorakan kembali hidup sederhana tersebut yang diawali dari para pejabat Pemprov.

“Misalnya, undangan cukup 400 orang dalam setiap acara. Disamping menghemat bagi yang punya hajatan, yang bersangkutan juga sudah menunjukkan bahwa kita tidak berhura-hura,” ungkapnya.

Diakuinya, instruksi gubernur itu pun dirasakan tidak berlebihan, karena sesuai dengan ajaran Islam bahwa makanlah kamu disaat lapar dan berhentilah sebelum kenyang. “Sama sekali kebijakan Pak Gubernur ini tidak berlebihan dan tidak pula mengekang para pejabat. Pak Gubernur sendiri melaksanakan perintah Presiden RI melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang lebih dulu menginstruksikan tentang hidup sederhana,\" pungkasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: