DPR RI Cek Perusahaan Proper Hitam
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Anggota Komisi VII DPR RI Dewi Coryati akan segera melakukan pengecekan terhadap perusahaan pertambangan di Provinsi Bengkulu yang mendapatkan proper hitam. Pengecekan ini didasari dengan banyaknya laporan dari masyarakat terhadap perusahaan tambang yang melakukan pencemaran lingkungan.
\"Kalau dia melanggar aturan, melanggar undang - undang, peraturan pemerintah dan peraturan daerah maka saya akan merekomendasikan dan mendorong harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,\" ujarnya, Kamis (25/03/2016).
Masalah lingkungan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya. Kemudian Sesuai undang - undang Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Dikatakan Dewi, penegakan hukum ini agar perusahaan pertambangan tidak menyusahkan masyarakat. Investor hadir di Provinsi Bengkulu diharapkan dapat memberikan keuntungan, bukan malah merusak lingkungan.
\"Masyarakat di sekitar harus diuntungkan dengan CSR dan perawatan lingkungan. Nah kalau ada satu yang tidak diuntungkan ya tidak boleh,\" tegasnya.
Perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu juga harus memberikan sumbangsih bagi daerah, baik dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), (PNBP) Pendapatan Negara Bukan Pajak dan pajak lainnya. Dengan itu dirinya jua akan mengevaluasi sejumlah perusahaan yang menunggak royalti dan iuran tetap.
Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdapat satu perusahaan pertambangan berada di urutan 4 besar perusahaan yang mendapatkan proper hitam se Indonesia. Sementara dari data Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu ada 7 perusahaan tambang yang masih menunggak royalti. (Dil)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: