IUI PT Hanun Ditahan
KEPAHIANG, BE - Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Kepahiang menahan Izin Usaha Industri (IUI) PT Hanun. Pasalnya, perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan air minuman dalam kemasan itu terindikasi melakukan pelanggaran dan diusut Polda Bengkulu. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Kepahiang, Arpani Effendi mengatakan, ketika pihaknya akan menerbitkan izinnya untuk 9 komuditi atau produk yang diajukan oleh pihak perusahaan, ada instruksi dari petinggi Polda Bengkulu agar izinnya tak dikeluarkan terlebih dahulu. Karena perkaranya tengah diselidiki jajaran Polda Bengkulu. \"Awalnya izin yang dikeluarkan produknya ada tiga jenis, tetapi dalam perjalanannya pihak perusahaan mengeluarkan 6 produksi. Tentunya ini menyalahi aturan, sehingga diusut oleh kepolisian,\" terang Arpan. Menurutnya, KP2T nyaris kecolongan jika tak ada koordinasi dari Polda. Karena pihaknya nyaris menerbitkan IUI untuk sembilan produk. Padahal sebelumnya perusahaan bersangkutan hanya mendapatkan IUI untuk tiga komoditi. \"Mengapa demikian, karena ada indikasi perusahaan produknya tak sesuai SNI, sehigga diusut. Waktu kita akan meneribitkan IUI ada telpon dari Kanit Indagsi Polda agar izinnya ditahan dulu karena perkaranya tengah masuk penyelidikan di Polda,\" tegas Arpan. Mengenai adanya laporan pihak PT Hanun ke Ombusman Provinsi Bengkulu, Arpan mengaku taka gentar. Karena sebelumnya pihak KP2T yang mempersilahkan PT Hanun untuk melapor. \"Sebelumnya kita yang mempersilahkan dan kita beri nomornya. Tadi juga sudah saya jelaskan kepada Ombusman terkait dengan permasalahan ini, bukan karena pelayanan buruk tetapi ada permasalahan dibalik itu,\" ungkapnya. Kepala Perwakilan Ombudsman, Herdi Puryanto mengakui ada laporan manajemen PT Hanun akibat IUI Perusahaannya tak dikeluarkan KP2T Kepahiang. Sehingga perusahaan bersangkutan mengalami kendala dalam menjalankan bisnis air kemasannya. \"Ya, tadi kita sudah klarifikasi kepada terlapor, kita akan sinkronkan nanti keterangannya dengan pelapor,\" ujar Herdi. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: