Limbah RSUD Diusut

Limbah RSUD Diusut

BINTUHAN,BE- Tim penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kaur mengusut kasus pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di di RSUD Kaur, yang disinyalir tanpa melalui proses standar Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Sehingga berdampak terhadap pencemaran lingkungan terus ditindak lanjuti.

“Pengelolaan limbah B3 di RSUD Kaur sedang kita usut, karena limba padat itu tidak dikelola dengan baik dan benar,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto S IK melalui Kasat Reskrim AKP Djohan Andika S IK kepada BE kemarin.

Dikatakan Kasat, dalam pengembangan kasus di rumah sakit itu, pihak Polres Kaur telah melakukan pengambilan sampel limbah pada Instalator RSUD Kaur. Pengambilan sample dilakukan sebagai kelengkapan barang bukti dalam kasus tersebut.

Selain itu juga kemarin (17/3) penyidik melakukan pememeriksa karyawan RSUD Kaur yang bertanggungjawab atas setiap ruangan di RSUD Kaur. Hal ini dilakukan penyidik untuk mengetahui siapa saja yang bertanggungjawan atas pengelolaan limbah B3 yang ada RSUD Kaur tersebut.

“Kita sudah turun dan cek ke lapangan terkait adanya dugaan pelanggaran itu, dan sekarang ini kita sedang memintai keterangan beberapa saksi,” ujarnya.

Ditambahkan Kasat, pemeriksaan beberapa karyawan RSUD itu dilakukan klarifikasi untuk mengambil keterangan terkait kegiatan dan pengelolaan limbah di RSUD Kaur selama ini. Sebab pengelolaan limbah B3 yang dilakukan RSUD Kaur tidak sesuai prosedur.

“Pemeriksaan ini masih sebagai saksi, dan nanti hasilnya lihat saja nanti,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemeriksaan ini merupakan hasil tindaklanjut dari Tipiter ke RSUD Kaur yang mengambil beberapa sampel limbah B3 yang dibuang sembarangan. Kuat dugaan RSUD Kaur telah melanggar Pasal 103 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: