Jaksa Tahan Tersangka Ganja

Jaksa Tahan Tersangka Ganja

\"dua

KOTA MANNA, BE - Andi (24) dan Jupan (32), keduanya warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Talang Empat, Bengkulu Tengah (Benteng), mulai Kamis (17/3) menjadi tahanan jaksa. Pasalnya berkas pemeriksaan keduanya sudah dinyatakan lengkap (P21). Selain kedua tersangka, barang bukti juga diserahkan penyidik Polres BS ke jaksa menuntut umum (JPU) Kejari Manna.

Kapolres BS, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Resknarkoba, Iptu Ahmad Khairuman SE, mengatakan, upaya anggota Satresnarkoba Polres BS dalam mengantisipasi peredaran narkotika di BS menunjukan prestasi yang gemilang. Setelah satu minggu lalu menggagalkan peredaran ganja hampir 1 kg di BS dengan mengamankan dua warga BS yang membawa ganja serta warga provinsi tetangga sebagai pemasok ganja, baru-baru ini anggota Satrenarkoba kembali berhasil membekuk dua pemuda yang membawa ganja.

JPU Kejari Manna, Alpian SH selaku jaksa yang menangani kasus tersebut, membenarkan telah menerima pelimpahan berkas dan kedua tersangka. Dikatakannya, berkas tersebut akan didalami lebih lanjut untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri Manna untuk kemudian mendapatkan jadwal sidang.

\"Berkas dan kedua tersangka sudah saya terima, saat ini akan saya dalami terlebih dahulu, setelah itu dilimpahkan ke PN Manna menunggu jadwal sidang,\" terang Alpian.

Sekedar mengingatkan, kedua pemuda Benteng ini ditangkap saat melintas di jalan raya Desa Kayu Ajaran, Ulu Manna, Kamis (21/1) dini hari. Saat itu keduanya berjalan dari arah Tanjung Sakti hendak ke Kota Bengkulu dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion BD 5395 EC yang dikemudikan oleh Jupan. Saat diperiksa dari saku sebelah kiri jaket merah yang dipakai Jupan, ditemukan satu paket kecil ganja kering beserta 4 lembar rokok papir, lalu keduanya dibawa ke Polres. Dari hasil tes urine, ada kandungan narkoba di urine keduanya.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: