Banding Dikabulkan, Pembunuh Siswi SMA Divonis 20 Tahun

Banding Dikabulkan, Pembunuh Siswi SMA Divonis 20 Tahun

KOTA MANNA, BE - Upaya banding yang dilakukan Heri Sunardi (43), warga Desa Padang Pandan, Manna, terpidana pembunuh siswi kelas 11 SMAN 1 Tanjung Sakti, Sumatera Selatan, 20 Oktober 2013, berhasil. Pasalnya putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu telah mengabulkan upaya banding Heri.

Putusan majelis hakim PT, menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Heri, putusan ini lebih ringan dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Manna pada 17 November 2015 lalu dengan majelis hakim Arpisol SH selaku hakim ketua dan M Imam SH serta Firdaus Azizy SH selaku hakim anggota, yang memvonis Heri penjara seumur hidup.

\"Putusan majelis hakim PT sudah turun, dan terdakwa divonis 20 tahun penjara,\" kata Astawi SH selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Manna, Rabu (16/3).

Dari salinan putusan tersebut, sambung Astawi, diketahui vonis dibacakan sudah lebih dari satu minggu.  Waktu bagi terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya kasasi, jika tidak terima putusan tersebut, sudah habis. Sehingga dipastikan antara JPU dan terdakwa menerima putusan tersebut.

\"Melihat dari waktu yang diberikan pada para pihak untuk melakukan upaya kasasi sudah habis, artinya baik terdakwa maupun JPU menerima hasil putusan itu,\" ujar Astawi.

Sekedar mengingatkan, korban Novita Sari (16) siswi kelas 11 SMAN 1 Tanjung Sakti, warga Desa Pulau Timun, Tanjung Sakti telah dibunuh terdakwa dengan cara dipukul pakai kayu pada kepalanya pada 20 Oktober 2013. Jasadnya ditemukan 21 Oktober mengapung di Sungai Manna. Paska pembunuhan itu, terdakwa sempat kabur ke daerah perkebunan kopi, Sindang Beliti, Kabupaten Rejang Lebong. Heri kemudian berhasil dibekuk pada 14 Juni 2015.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: