Dua Terpidana Buron
KOTA MANNA, BE – Kejaksaan Negeri Manna saat ini menetapkan dua terpidana sebagai buronan Kejaksaan Negeri Manna. Kedua buronan tersebut yakni, Ninsurman (40), terpidana kasus penganiayaan yang divonis 6 bulan penjara, dan Rajesh Khanwar (22), terpidana kasus pencurian dengan vonis 10 bulan penjara. Keduanya menghilang dan kini tidak diketahui keberadaannya saat akan dieksekusi jaksa.
Kajari Manna Rohayatie SH MH melalui Kasi Pidum Fredrik SH mengatakan, 2 terpidana itu sudah ditetapkan sebagai buronan kejaksaaan.
“Kami sudah sampaikan surat panggilan sebanyak 3 kali, namun tetap tidak digubris, saat akan dieksekusi keduanya sudah menghilang,\" kata Fredrik, Selasa (15/3).
Dikatakan Fredrik, keduanya buronan ini sebelumnya mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manna. Ninsurman dituntut oleh jaksa hukuman 6 bulan penjara dan divonis oleh hakim 6 bulan penjara.
Ninsurman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) namun banding menguatkan putusan PN. Sementara Rajesh dituntut 2 tahun penjara dan divonis 1 tahun 4 bulan.
Atas vonis tersebut, Rajesh juga melakukan banding dan majelis hakim PT Bengkulu meringankan hukuman Rajesh hanya menjadi 10 bulan. Tak puas dengan putusan PT, Rajesh melakukan kasasi namun putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan PT Bengkulu.
“Bagi warga yang mengetahui keberadaan keduanya dapat melaporkannya pada kami, sebab keduanya sudah menjadi buronan kejaksaan,” terang Fredrik. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: