Pakar Hukum Kuatkan Status EP

Pakar Hukum Kuatkan Status EP

RATU SAMBAN, BE – Tersangka kasus PSB, Kepala Sekolah SMAN Plus 7, EP masih terus dperiksa. Terakhir Penyidik Kejari meminta keterangan saksi ahli dari Dr Herlambang SH MH, dan Dr Elektison Somi SH M.Hum, pakar hukum dari Universitas Bengkulu (Unib). Keterengan saksi ahli ini ternyata semakin menguatkan status EP sebagai tersangka.

Kajari Bengkulu, H Suryanto SH, menegaskan keterangan saksi ahli tersebut tidak bisa dibantah lagi. Hal itu berdasarkan KUHAP (Kitab Undang undang Hukum Acara Perdata). Keterangan itu menjadi salah satu senjata JPU (Jaksa Penuntut Umum), dalam dakwaan saat kasus ini ke meja hijau mendatang. Karena keputusan EP memungut uang PSB itu tidak didukung dengan Perda yang ada.

“Keterangan dari saksi ahli cukup menguatkan, seharusnya pungutan tersebut harus dirapatkan melalui komite. Namun hal ini justru tidak ada, apalagi landasannya hanya berlandaskan Perwal. Seharusnya ada Perda yang mengatur dan diperkuat dengan Perwal,’\' ungkapnya.

Pria asal Yogyakarta ini, menegaskan keterangan saksi ahli sudah diambil oleh tim pnyidik. Kedua saksi ahli tersebut, dimintai keterangan oleh tim penyidik, di Universitas Bengkulu (Unib). Untuk paar hukum pidana, Dr Herlambang SH MH, pemeriksaannya dilakukan pada hari Selasa (8/1). Sedangkan pakar hukum Tata Negara, Dr Elektison Somi SH MHum, menyusul pada hari Kami (10/1) lalu.

Kedua pakar Hukum Unib Herlambang dan Elektison Somi menyatakan, EP sudah melakukan sebuah pelanggaran. Dimana menabrak Perwal pendidikan gratis. EP memungut uang penerimaan siswa baru yang ditampung di rekening pribadinya. Uang pungutan itu mencapai Rp 700 juta.

Dilanjutkan Suryanto, dengan penguatan dari saksi ahli tersebut, maka EP dalam minggu ini menjalani pemeriksaaan pertama sebagai tersangka.  “Tinggal pemeriksaan terhadaap tersangka. Tersangka tidak perlu kita tahan, karena dia tidak akan lari. Dia koorperatif, serta tidak menghilangkan barang bukti. Kalau unsur tersebut terpenuhi, maka penahan tidak kita lakukan,” tukasnya. (160)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: