CV Tiga Saudara Bisa Diperdatakan

CV Tiga Saudara Bisa Diperdatakan

RATU SAMBAN, BE – Belum dibayarnya sisa dana parkir zona 6 oleh CV Tiga Saudara kepada Dishubkominfo, membuaat kasus ini bisa diselesaikan ke jalur hukum dengan 2 cara sekaligus. Setelah diusut melalui jalur pidana dengan melaporkan ke Polres Bengkulu, kasus ini juga bisa dilaporkan secara Perdata.

Alasannya, karena kasus ini juga menyangkut masalah hutang piutang, serta kontrak antara pihak CV Tiga Saudara, dan Dishubkominfo yang tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan. Dimana kontrak itu ditandatangani oleh Direktur CV Tiga Saudara, Ferizan, dan Kadishubkominfo pada saat itu, Rufal Mitra SH.

Kajari Bengkulu, H. Suryanto, SH menegaskan, Kejari siap membantu menyelesaikan kontrak hutang piutang tersebut, melalui JPN (Jaksa Pengecara Negara). JPN memang difungsikan memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah, perusahaan, BUMN, ataupun BUMD.

“Ini sudah masuk masaalah penggelapan, kami siap membantu Dinas Perhubungan untuk mengusut kasus ini secara perdata. Apalagi Direktur CV Tiga Saudara, setelah tidak mampu melunasi setoran parkir itu tidak terlihat lagi,” katanya.

Bantuan secara gratis tersebut, dipastikan diberikan secara maksimal diberikan. Hal tersebut memang berdasarkan amanah undang-undang yang harus dijalankan. Tidak hanya melakukan penuntutan namun kejaksaan juga berperan sebagai jaksa pengacara negara (JPN), yang saat ini sedang gencar disosialisasiakn oleh Kejati.

Melalui JPN tersebut, kasus secara perdata antara CV Tiga saudara dan Dishubkominfo Kota memilki bukti otentik kuat. Sehingga bukti otentik tersebut, bisa dijadikan pedoman untuk digiring melalui jaalur perdata. “Kita murni untuk membantu sengketa ini, namun semuanya kita seraahkan sepenuhnya ke Dishubkominfo. Apalagi masalah ini cukup mencuat, dimana kesepakatan sudah dilakukan pada tahun lalu,” tukasnya.

Sebelumnya Dishub Kominfo menyatakan CV Tiga Saudara belum melunasi tunggakan parkir untuk tahun 2012. Atas masalah ini Dishub telah memutus kontrak kerjasama dengan CV Tiga Saudara dalam pengelolaan parkir. Sementara Direktur CV Tiga Saudara, Ferizon, menyatakan siap membayar tunggakan itu. Namun ia meminta perpanjangan waktu. (160)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: