Mantan Wabup Seluma Diperiksa Polda

Mantan Wabup Seluma Diperiksa Polda

\"Mufran

BENGKULU, BE - Setelah menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Seluma Herwansyah (HR) sebagai tersangka Selasa (8/3), kemarin (14/3) Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu memeriksa mantan Wakil Bupati Seluma Mufran Imron. Yang bersangkutan diperiksa di ruang Sat III Unit 1 Reskrimsus Polda Bengkulu, sekitar pukul 10.40 WIB sebagai saksi. Dalam kasus dugaan penyelewengan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Seluma tahun 2013.

\"Saya dipanggil kesini untuk menjalani pemeriksaan, sampai saat ini saya belum tahu atas hal apa pemeriksaan ini. Karena saya baru ditanya alamat, lahir dimana dan identitas lainnya. Namun, sepertinya akan mengarah terkait penetapan tersangka HR,\" ujar Mufron Imron saat diwawancarai BE usai diperiksa di Mapolda Bengkulu, kemarin (14/3).

Pemeriksaan Wabup itu terkait adanya perkara dugaan penyelewengan proyek pembangunan Jalan Desa Nanti Agung, Kecamatan Dusun Baru, Kabupaten Seluma. Proyek ini menghabiskan dana APBN Tahun 2013 sebesar Rp 1,2 miliar. Diduga ada pengurangan pekerjaan dan kelebihan pembayaran dalam proyek itu.

\"Saya diperiksa terkait saat itu menjadi petugas monitoring di Seluma. Pemeriksaan ini membahas tentang masalah kegiatan di Seluma pada waktu itu, seperti proyek dan yang lainnya,\" ungkapnya.

Subdit Reskrimsus Polda Bengkulu masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait proyek tersebut. Pemeriksaan bertujuan untuk mengetahui secara jelas perihal pembangunan jalan tersebut.

\"Kita bantu pihak Polda Bengkulu, yakni untuk menegakkan hukum. Saya juga akan bersifat kooperatif dalam hal ini. Saat ini dalam proses pemeriksaan, bagaimana selanjutnya kita tunggu saja nanti seperti apa kelanjutan pemeriksaan ini,\" pungkasnya.

Mantan Wakil Bupati Seluma Mufran Imron SE hingga pukul 18.40 WIB masih terus menjalani pemeriksaan. Bahkan pemeriksaan tetap akan dilanjutkan hingga malam hari.

“Sejauh ini saya ditanya terkait hasil monitoring yang sudah saya lakukan terhadap sejumlah pekerjaan fisik di kabupaten Seluma. Bahkan 20 pertanyaan sudah disampaikan satu persatu kepda saya.”sampai Mufran Kepada BE.

Mufran menambahkan, pukul 18.45 WIB ini dirinya dipersilahkan istrirahat untuk melaksanakan sholat. Mengingat penyidik Sat III unit I Direskrimsus masih akan memintai keterangannya. Lebih lanjut, permasalahan Nanti Agung ini bakal menyeret sejumlah pihak. Mengingat dalam pemeriksaan dirinya di cerca berbagai pertanyaan seputar hasil monitoring yang sudah dilakukan bersama tim ahli dari universitas terkemuka di Bengkulu.

“Saya tidak bisa menegaskan siapa akan kembali menjadi tersangka. Melainkan saya memberikan keterangan sesuai monitoring yang sudah dilakukan saat tersebut,” imbuhnya.

Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno Ssos MH saat dikonfirmasi BE membenarkan diperiksanya Mantan Wabup Kabupaten Seluma, Mufran Imron. Sebagai salah satu saksi dalam kasus proyek pembangunan jalan di Seluma.

\"Ya, saudara Mufran Imron telah dijadikan saksi. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Reskrimsus Polda Bengkulu,\" ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno Ssos MH. (333/722)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: