Wajib Awasi Kekerasan Anak
KEPAHIANG, BE - Kapolres Kepahiang, AKBP H Iskandar ZA SIK mengimbau masyarakat dapat berperan aktif melakukan pengawasan terhadap anak-anak di sekitar lingkungan tempat tinggal. Sebab, semua pihak wajib melaporkan ke pihak berwajib bila mengetahui adanya kekerasan terhadap anak di sekitar tempat tinggalnya. \"Tetangga yang mengetahui harus melapor ke polisi, karena ini menjadi tanggujawab bersama untuk pengawasan,\" tegas Kapolres. Kapolres mengingatkan, bila masyarakat melihat adanya tindak kekerasan terhadap anak tetapi tidak melapor ke pihak berwajib sama artinya melakukan pelanggaran hukum. \"Kalau mengetahui tetapi tidak melaporkan itu sama saja membiarkan, setiap ada tindak kekerasan terhadap anak wajib dilaporkan,\" kata Kapolres. Ia mengharapkan, peran aktif masyarakat supaya tak ada kejadian kekerasan terhadap anak Sekolah Dasar (SD), seperti GA (9) menjadi korban KDRT oleh ibu kandunya sendiri.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: