Diproses PAW, Anggota Dewan Gugat KPU Kota
BENGKULU, BE - Anggota DPRD kota Bengkulu dari Partai Demokrat, Hendrik Hutagalung SE akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Gugatan ini berkenaan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Hendrik Hutagalung oleh Ir Hendri Arianto. Alasan PAW, dugaan Hendrik Hutagalung telah melakukan beberapa kesalahan sehingga ia diberhentikan dari anggota DPRD dan digantikan oleh Caleg yang mendapatkan suara dibawahnya. Sejauh ini rencana gugatan pun telah disiapkan Hendrik dengan menggandeng pengacara kondang, Humizar Tambunan SH.
\"Saya akan menggugat KPU ke DKPP bersama pengacara saya Humizar Tambunan, karena kami menilai KPU tidak konsisten dengan pleno yang telah mereka putuskan bahwa saya menjadi anggota DPRD Kota Bengkulu tidak ada pelanggaran,\" kata Hendrik dalam jumpa pers di restoran Sinar Baru, kemarin.
Ia menjelaskan 14 Februari 2012, KPU Kota Bengkulu yakni Salahuddin Yahya SAg MSi, Kusmito Gunawan SH MH dan Drs Isfal Andri melakukan klarifikasi PAW ke DPP Partai Demokrat di Jalan Keramat Raya, Jakarta Pusat. Saat itu, KPU diterima Toto Riyanto Direktur Eksekutif DPP Partai Demokrat mengkonfirmasi masalah PAW Hendrik Hutagalung.
\"Pertemuan menghasilkan 3 hal, KPU mengklarifikasi data penggelembungan suara dan kesalahan DPT di KPU Kota Bengkulu. Kedua, KPU dalam menjalankan tugas berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga setiap keputusan pleno KPU Kota Bengkulu telah diupayakan memenuhi azas tranparansi, akuntabilitas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ketiga, upaya KPU meminta klarifikasi DPP Partai Demokrat semata-mata melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan dan mencari kebenaran materil demi tegaknya negara hukum dan demokrasi di Indonesia.
Demi tegaknya kebenaran KPU Kota Bengkulu siap membantu melakukan konfrontir data C1 dan DPT sepanjang diminta DPP Partai Demokrat,\" urai Wakil Ketua DPC Demokrat Kota Bengkulu itu.
Hendrik mengaku, pada tahun 2009 lalu Ir Hendri Arianto (caleg no 4 DPRD II Dapil 1 Kota Bengkulu, red) kepada Lembaga Advokat dan Bantuan Hukum Demokrat (LABHD) dengan materi laporan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Hendrik Hutagalung, yakni penggelembungan suara saat Pemilu, lalu menuding Hendrik tidak terdaftar dalam DPT, dan nomor urut Caleg yang bernuansa nepotisme.
\"Saya akan mencari kebenarannya sampai kemanapun, sebab saya merasa tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan tesebut, dan saya memiliki buktinya yang akurat dan fakta,\" jelasnya.
Lalu Hendrik juga mempertanyakan SK DPP PD nomor 39/SK/DPP.PD/IV/2010 tentang pemberhentian Hendrik Hutagalung sebagai anggota Partai Demokrat tertanggal 12 April 2010 yang ditandatangani ketua umum Hadi Utomo, sekjend DR. Amir Syamsuddin, SH MH. \"Kalau memang saya telah diberhentikan lalu kenapa aiuran wajib partai sebesar
Rp 1.250.000 tetap dipungut? lalu kenapa saya bisa diangkat menjadi Wakil ketua fraksi Demokrat di DPRD kota?,\" tanyanya. Jika segala peratuaran itu masih diberlakukan kepadanya, itu berarti dia masih diakomodir dan diakui oleh Partai Demokrat, sehingga iuran wajib partai pun tetap di minta dan posisi sebagai wakil ketua fraksi tetap dipercayakan kepadanya.
\"Ini ada indikasi KPU kota Bengkulu terkesan cuci tangan dan masuk angin dengan permasalahan ini, karena sebelumnya KPU telah mengeluarkan resume bahwa tidak ada pelangggaran yang saya lakukan, tapi belum lama ini KPU malah melanjutkan PAW saya ke pimpinan DPRD kota,\" ujarnya penuh penasaran.
Terkait persoalan tersebut, Hendrik mengaku bukan lagi masalah sengketa pemilu yang hasilnya jelas bahwa Hendrik Hutagalung caleg nomor 3 mendapatkan suara 711 sedangkan Ir Hendri Arianto hanya mendapatkan suara 577 suara, dan perolehan suara ini telah ditetapkan oleh KPU dalam pleno. \"Saya menduga ada skenario penzaliman terhadap diri saya dan saya akan perjuangkan sampai kemanapun sebab ini menyangkut harga diri saya dan kebanaran,\" sampainya.
Sementara itu, hingga berita di turunkan belum dapat konfirmasi dari komisioner KPU kota terkait gugatan tersebut. Nomor handphone anggota KPU pun tidak bisa dihubungi.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: