45 Kandang Ayam Ilegal
BENTENG, BE - Puluhan kandang ayam yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini terancam ditutup. Pasalnya, hingga saat ini usaha kandang ayam tersebut tak mengantongi izin usaha dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Benteng. \"Dari total 50 usaha kandang ayam yang berdiri di Kabupaten Benteng saat ini, 45 usaha diantaranya belum memiliki izin usaha. Jika tak diurus, kita bisa melakukan penutupan,\" kata Kabid Pelayanan Perizinan dan Pelaporan BPMPPT Benteng, Muhammad Hasyim SPd saat ditemui BE, Jumat (11/3). Sayangnya Hasyim tidak bisa memberikan data datail terkait lokasi dan pemilik usaha ilegal tersebut. Ia mengaku, usaha kandang ayam tersebut tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Benteng. Dikatakan Hasyim, dengan tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah, secara otomatis hasil dari produksi kandang ayam tersebut tidak menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemkab Benteng. \"Usaha kandang ayam ini ada retribusinya. Tapi hingga saat ini baru lima usaha yang berkonstribusi, semuanya berada di Kecamatan Talang Empat,\" tambahnya. Untuk penutupan, Hasyim menjelaskan bahwa prosesnya tak bisa dilakukan dengan mudah dan harus melewati sejumlah proses yang telah ditetapkan, yakni dimulai itu dari surat teguran, pemanggilan dan duduk bersama tim terpadu yang tergabung dalam Badan Koordinasi Pemerintah Daerah (BKPD). Jika pengusaha kandang ayam tidak kunjung mengurus izinnya, maka usaha kandang ayam tersebut bakal dilakukan penutupan oleh tim terpadu yang diketuai langsung oleh sekda. \"Kita memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk mengurus perizinan sebagai badan hukum usaha mereka. Jika tidak berizin, seharusnya usaha tersebut ditutup,\" pungkas Hasim.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: