Dewan Kota Sepakat Undang KASN
BENGKULU, BE - Polemik dualisme sekretaris dewan (Sekwan) yang terjadi di DPRD Kota Bengkulu, belum berakhir. Pihak pimpinan dewan sendiri telah mengusulkan agar dalam minggu ini pemerintah kota mengundang komisi aparatur sipil negara (KASN) untuk duduk bersama.
Wakil Ketua II DPRD Kota, Tengku Zulkarnain mengatakan, pihaknya bukan berarti ikut campur mengenai persoalan antara ASN dengan pemerintah kota. Hanya saja, saat ini telah menjadi ranah dewan karena polemik yang terjadi telah menyangkut penempatan Sekwan.
\"Kami mengusulkan pemerintah kota itu mengundang KASN untuk duduk bersama, membicarakan seluruh proses. Kita bicarakan sampai selesai, mungkin dalam minggu ini sudah hadir,\" kata Tengku.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi simpang siur terhadap pemahaman peraturan yang ada. Hal ini berangkat saat pihaknya menemui kepala daerah dimana dalam SK pelantikan 9 pejabat akan direview kembali. Tidak menutup kemungkinan akan terjadi pembatalan, karena diketahui dalam undang-undang ASN, pejabat yang dikembalikan pada struktur eselon 2 harus melalui tes kembali.
\"Prosedurnya seperti itu, jadi tidak serta-merta mereka kembali, dan mereka juga harus melalui tes juga. Karena kemungkinan bahwa sebelum dikembalikan itu ada hal-hal yang terjadi, belum tentu di kembalikan dia bisa berkompeten lagi,\" terang Tengku.
Saat ini, pihaknya masih menganggap bahwa posisi Sekwan masih dalam proses, karena sesuai dengan permintaan pimpinan dewan pada tanggal 24 September 2015 lalu, untuk direview. Dan dengan banyak alasan, tidak menginginkan Fahcruddin Siregar yang ditempatkan sebagai Sekwan.
\"Nah, kenapa pada tanggal 6 Januari 2016 Pak Fahcrudin dilantik kembali di situ, sedangkan kita telah meminta agar diganti jauh dari tanggal sebelumnya,\" tukasnya.
Oleh sebab itu, dalam pertemuan yang dilakukan nantinya, akan menghadirkan 5 pakar hukum untuk bersama sama membahas rekomendasi KASN tentang pengembalian pejabat, kesesuaian terhadap Undang-Undang. Karena dalam UU ASN penempatan pejabat eselon 2 harus melalui seleksi.
\"Kita berharap proses ini bisa segera selesai, sehingga tidak terjadi polemik yang berkelanjutan yang menggangu jalannya roda pemerintahan,\" imbuhnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: