Dewan Kota Kawal Program 1000 Rumah PNS
Reporter:
redaksi|
Editor:
redaksi|
Selasa 08-03-2016,13:54 WIB
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Program pemerintah pusat 1000 rumah untuk PNS mendapat perhatian dan kawalan dari komisi II DPRD kota Bengkulu. Hal ini bertujuan untuk tidak menimbulkan kerugian dan kekeliruan dalam pelaksanaannya.
Ketua Komisi II DPRD kota, Suimi Fales dalam hearing bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) kota, senin (07/03/2016) mengatakan dalam fase awal pemerintah daerah diminta harus cermat dan teliti dalam menentukan lokasi terlebih dahulu.
\"Pemerintah jangan hanya sekedar ikut saja dalam penentuan rencana ini, \" ujar Suimi Fales.
Ditambahkannya, tidak hanya itu, pada hearing yang digelar di ruang rapat Ratu Samban DPRD Kota Bengkulu tersebut, Komisi II menyatakan pihaknya akan memberikan dukungan dan menyepakati memberikan bantuan secara kongkrit.
\"Bantuan yang diberikan akan dimasukkan kedalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Hanya saja saat ini kami sedang mengkaji aspek-aspek penganggaran apa saja yang akan dibutuhkan nantinya,\".
Sedangkan mengenai bentuk anggaran yang akan diberikan sedang dikaji. Hal ini menjadi penting karena jangan sampai pada pelaksanaannya nanti terjadi pelanggaran terhadap aturan, seprti bentuk jalan, drainase, dan fasilitas lainnya. yang jelas kita mendukung program ini,\" terangnya.
Sementara itu, secara teknis Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) kota Bengkulu, Syafriandi menjelaskan pembangunan ini diperkirakan akan dimulai pada bulan April mendatang. Sedangkan persiapannya saat ini pihaknya telah menandatangani kesepakatan dalam bentuk kelompok kerja (Pokja).
\"Pokja ini nanti mempercepat dari segi perizinan, kemudian dari BKD soal verifikasi pegawai, Bappeda untuk pengembangan wilayahnya. Kemudian seluruh pihak yang berkaitan dengan itu, akan dikaitkan kedalam pokja,\" jelasnya.
Adapun layanan bantuan yang diberikan kepada PNS dalam rangka membantu sebagian biaya membangun rumah di atas tanah sendiri yang dilakukan melalui fasilitas kredit rumah membangun (KRM).
Besarnya bantuan yang diberikan tergantung masing-masing golongan yakni golongan I sebesar Rp 1.2 juta, golongan II sebesar 1.5 juta, dan golongan III sebesar Rp1.8 juta.
Selain bantuan tersebut, PNS juga berhak memanfaatkan tambahan bantuan dana uang muka dengan bunga 6 persen annuitas per tahun yang harus dikembalikan dengan jangan waktu maksimal 5 tahun, diantaranya golongan I sebesar Rp 13.8 juta, golongan II Rp 13.5 juta, dan golongan III Rp13.2 juta. Sehingga total bantuan yang diterima PNS mencapai Rp 15 juta, demikian tutupnya. (one)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: