Kenaikan Harga BBM Ditunda

Kenaikan Harga BBM Ditunda

\"\"JAKARTA, BE - Rapat paripurna DPR memutuskan membatalkan rencana kenaikan harga BBM subsidi menjadi Rp 6.000 pada 1 April 2012. Sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/3), mayoritas memilih opsi kedua menerima penambahan pasal 7 ayat 6a yang isinya adalah memperbolehkan pemerintah mengubah harga BBM jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15% dalam waktu 6 bulan.Dari kedua opsi tersebut, berarti kenaikan harga BBM subsidi tidak mungkin dilakukan 1 April 2012 seperti rencana dari pemerintah. Dalam APBN-P 2012 sebelumnya disepakati asumsi ICP adalah US$ 105 per barel atau naik dari asumsi sebelumnya US$ 90 per barel. Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, ICP rata-rata untuk 6 bulan ke belakang dari saat ini adalah US$ 116,49 per barel dengan rincian ICP Oktober 2011 US$ 109,25 per barel, November 2011 US$ 112,94, Desember 2011 US$ 110,70, Januari 2012 US$ 115,90 per barel, Februari 2012 sebesar US$ 122,17 per barel, dan Maret 2012 sebesar US$ 128 per barel.Dengan realisasi harga itu, maka dalam 6 bulan ini kenaikan rata-rata ICP masih 10,94% dibandingkan asumsi harga minyak yang ditetapkan pemerintah dalam RAPBN-P 2012 sebesar US$ 105 per barel. Berarti harga BBM belum bisa naik!

5 Parpol Koalisi Berubah Haluan

Menjelang voting kenaikan harga BBM 5 parpol koalisi segaris. Hanya PKS yang menolak kenaikan harga BBM tanpa syarat bersama PDIP, Hanura dan Gerindra.\"Kepentingan negara di atas segalanya. PD menyatakan 15 persen untuk berjalan selama 6 bulan. PD mencabut usulan sebelumnya,\" kata Waketum PD Jhonny Allen Marbun dalam rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/3).Menyusul PD, PAN juga berbalik arah. Dengan kenaikan harga BBM setelah ICP 15 persen diharapkan kenaikan harga BBM tidak pada 1 April.\"PAN menyatakan ICP di atas 15 persen dan diikuti Partai Golkar dan tidak berubah sampai sekarang. Dan PAN tidak setuju BBM naik 1 April,\" kata sekretaris FPAN DPR, Teguh Juwarno.PKB menolak kenaikan harga BBM 1 April dan sepakat dengan 15 persen selama 6 bulan,\" susul sekretaris FPKB Hanif Dhakiri.PPP menyusul kemudian. PPP membuntuti 4 fraksi koalisi lain yang sudah sepakat.\"PPP sepakat dan menyetujui opsi kedua dengan menambahkan pasal 7 ayat 6 dan huruf (a) dengan 15 persen selama 6 bulan,\" kata sekretaris FPPP DPR, Arwani Thomafi.Golkar sejak awal mendukung penambahan pasal 7 ayat 6 huruf (a) dengan opsi batas kenaikan harga minyak mentah Indonesia 15 persen selama 6 bulan. Namun PKS kini berseberangan.\"Saya kira kita sudah melakukan banyak pendekatan untuk membela kepentingan rakyat. Tibalah kita mengambil keputusan tanpa berlarut-larut. Karena itu opsi kami FPKS setelah 20 persen ICP jangka waktu 3 bulan tidak ada tanggapan, maka kita akan memastikan agar harga BBM tidak naik. Oleh karena itu kami memilih menolak kenaikan harga BBM dengan pasal 7 ayat 6 titik,\" kata Ketua FPKS DPR Mustafa Kama.Saat ini di paripurna DPR akan dilakukan voting. Menyangkut 2 opsi terakhir.\"Opsi pertama menolak kenaikan harga BBM dengan pasal 7 titik. Opsi kedua dengan menambah pasal 7 ayat 6 huruf (a) dengan prosentase 15 persen selama 6 bulan,\" kata Marzuki Alie, pimpinan rapat paripurna.Forum lobi dalam pembahasan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 di DPR, Jumat (30/3) malam, berjalan alot. Hingga pukul 20.45 WIB, belum ada titik temu mengenai rencana amandemen pasal dalam UU APBN yang mengatur harga eceran BBM bersubsidi tidak naik.Lobi itu hanya diikuti oleh enam fraksi, yakni Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Keseluruhannya adalah parpol koalisi.Adapun fraksi oposisi, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerindra, dan Partai Hanura, memilih keluar dari forum lobi lantaran agenda forum tersebut menyamakan persepsi mengenai batasan yang bakal memberi ruang bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Seluruh fraksi oposisi itu berpendapat tak perlu ada penambahan pasal dan tetap mempertahankan substansi Pasal 7 Ayat 6. Dengan kata lain, tetap mempertahankan harga BBM saat ini.Sebelumnya, dalam pandangan fraksi ketika rapat paripurna sejak pukul 14.30 hingga 16.00, seluruh fraksi partai koalisi sepakat menambahkan Ayat 6a dalam Pasal 7. Ayat itu yang memberi keleluasaan pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dengan batasan tertentu.Penentuan naik atau tidaknya harga tersebut berpatokan pada asumsi ICP pada APBN Perubahan 2012 sebesar 105 dollar AS per barrel. F-PAN mengusulkan pemerintah bisa menaikkan harga BBM jika harga ICP telah melebihi 15 persen dari 105 dollar AS per barrel. Fraksi Partai Demokrat mematok batasan 5 persen, Fraksi Partai Golkar memberi ambang 15 persen, PKB sebesar 17,5 persen, PKS sebesar 20 persen, dan PPP sebesar 10 persen. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan loby antar fraksi koalisi masih alot. Menurutnya, Golkar dan PKS masih belum satu suara dengan empat partai koalisi lainnya. \"Kecuali Golkar dan PKS mereka sudah satu bahasa,\" ujarnya kepada wartawan.Dalam rapat lobi pertama, sembilan fraksi sepakat untuk mengusung dua opsi dalam rapat paripurna. Opsi pertama adalah penolakan penambahan pasal 7 ayat 6 (A) dalam Undang-Undang APBN Perubahan 2012. Dan opsi kedua adalah setuju penambahan pasal 7 ayat 6 (A) tersebut.Opsi pertama diusung oleh tiga partai oposisi, yaitu PDI Perjuangan, Gerindra dan Hanura. Sedangkan opsi kedua meskipun sudah disepakati untuk ditambahkan namun belum disepakati soal isinya.Dalam lobi menurut Priyo, Demokrat dan ketiga pendukungnya sepakat menetapkan syarat kenaikan rata-rata minyak dunia harus setidaknya 10 persen dalam kurun waktu 3 bulan. Artinya, pemerintah baru bisa menaikan harga BBM Bersusidi jika harga Indonesia Crude Price (ICP) naik 10 persen dari harga patokan APBN Perubahan 2012 sebesar US $ 105 per barrel. \" Demokrat, PKB, PPP,PAN sepakat dengan opsi 10 persen dan 3 bulan,\" ujar Politikus Golkar ini.Sementara PKS dan Golkar, ia melanjutkan masih belum sepaham dengan opsi itu. \"Golkar masih pada sebuah formula yang tidak bisa disebut. Jadi Golkar dan PKS masih ada formula lain,\" ujarnya.Sementara Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Saan Mustofa optimis partai koalisi akan satu suara soal ini. Menurutnya, Golkar sudah sepakat dengan angka 10 persen. \"Tapi mereka maunya itu dihitung selama 6 bulan,\" ujarnya.Partai Keadilan Sejahtera, lanjut Saan, masih belum bisa menentukan pilihan. \"Karena mereka katanya masih koordinasi dengan Majelis Syuro,\" ujarnya.

Oposisi Tidak Dilibatkan Lobi

Fraksi PDI Perjuangan menyesalkan sikap tidak sensitif Ketua DPR, Marzuki Alie, yang menggantung skorsing untuk lobby paripurna hingga lebih enam jam.\"Bukan saja Ketua DPR memutuskan skorsing untuk lobby tanpa persetujuan, tetapi skorsing diputuskan tanpa batas waktu,\" kata Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari.Yang lebih memprihatinkan, kata Eva, skorsing yang dimulai jam 15.30 ternyata hanya diikuti oleh fraksi-fraksi koalisi yang enam fraksi (Partai Golkar, Demokrat, PAN, PPP, PKB, PKS). Sedangkan tiga fraksi oposisi, Gerindra, Hanura, PDI Perjuangan tidak mengikuti lobby sejak awal.\"Para anggota DPR yang berada di ruang sidang merasa tertekan, selain menunggu kejelasan kelanjutan sidang juga ikut tegang dan prihatin dengan nasib para pendemo dan aparat di luar sidang,\" kata Eva.Ia menambahkan, para anggota merasa tidak nyaman karena banyak SMS protes dari dapil yang melihat anggota menganggur sementara para demonstran menghadapi kekerasan di gerbang DPR.\"Ini pemandangan yang memalukan karena mungkin di dunia hanya DPR RI yang berada di ruang sidang tanpa bersidang tapi disorot live oleh televisi-televisi,\" kata Anggota Komisi III DPR, itu.Ia mengatakan, para anggota berharap masyarakat ada yang menyoalkan dan melaporkan MA ke BK atas ketidakmampuannya melakukan tugas dengan baik. \"Ini memperburuk citra DPR yang sudah dalam sorotan publik,\" pungkas Eva.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: