Hearing Komisi II, Dewan Kota Kawal 1000 Rumah

Hearing Komisi II, Dewan Kota Kawal 1000 Rumah

\"hearing

BENGKULU, BE - Program pemerintah pusat 1000 rumah untuk PNS mendapat kawalan dari komisi II DPRD Kota Bengkulu. Dimana, dalam fase awal pemerintah daerah diminta harus cermat dan teliti dalam menentukan lokasi, terlebih lagi jika hanya mengikuti keinginan pihak pengembang tanpa pertimbangan yang matang. Karena bisa merugikan atau timbul kekeliruan atas lahan yang sudah ditetapkan. Hal ini ditegaskan ketua komisi II DPRD kota, Suimi Fales dalam hearing bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) kota, di ruang rapat Ratu Samban, kemarin (7/3).

\"Jangan peluang kita mengikuti peluang pengusaha. Artinya pemerintah jangan sekadar ikut saja dalam penentuan rencana ini. Nah tentu, ini perlu kita pikirkan secara bersama,\" kata Suimi fales.

Selain itu, salah satunya bentuk dukungan lainnya, komisi II juga menyepakati untuk memberikan bantuan secara kongkrit dengan memasukkan ke dalam Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Hanya saja saat ini pihak sedang mengkaji aspek-aspek penganggaran apa saja yang dibutuhkan tersebut.

\"Apa itu bentuknya inilah yang sedang kami kaji, jangan sampai terjadi pelanggaran terhadap aturan, apakah itu dalam bentuk jalan, drainase, fasilitas dan lain sebagainya. nantinya itu kita anggarkan di APBD, nah kita mendukung itu,\" terangnya.

Sementara itu, secara teknis Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) kota Bengkulu, Syafriandi menjelaskan pembangunan ini diperkirakan mulai pada bulan April mendatang. Sedangkan persiapan saat ini pihaknya telah menandatangani kesepakatan dalam bentuk kelompok kerja (Pokja).

\"Pokja ini nanti mempercepat dari segi perizinan, kemudian dari BKD soal verifikasi pegawai, Bappeda untuk pengembangan wilayahnya. Kemudian seluruh pihak yang berkaitan dengan itu, akan dikaitkan kedalam pokja,\" jelas Syafriandi.

Adapun layanan bantuan yang diberikan kepada PNS dalam rangka membantu sebagian biaya membangun rumah di atas tanah sendiri yang dilakukan melalui fasilitas kredit rumah membangun (KMR). Besarnya bantuan yang diberikan tergantung masing-masing golongan yakni golongan I sebesar Rp 1.2 juta, golongan II sebesar 1.5 juta, dan golongan III sebesar Rp1.8 juta.

Selain bantuan tersebut, PNS juga berhak memanfaatkan tambahan bantuan dana uang muka dengan bunga 6 persen annuitas per tahun yang harus dikembalikan dengan jangan waktu maksimal 5 tahun, diantaranya golongan I sebesar Rp 13.8 juta, golongan II Rp 13.5 juta, dan golongan III Rp13.2 juta. Sehingga total bantuan yang diterima PNS mencapai Rp 15 juta.

\"Sementara untuk angsurannya kisaran antara 600 sampai 700 ribu perbulan 15 sampai 20 tahun. Ya, kita sama-sama mengawal kegiatan ini supaya tidak ada tumpang tindih, dan tepat sasaran, jadi kita harus transparan untuk kemajuan kota,\" tukasnya. (805/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: