Mantan Kadis PU Seluma Ditahan

Mantan Kadis PU Seluma Ditahan

\"Herawansyah

BENGKULU, BE - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma, Dr. Herawansyah, ditahan penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu. Ia dijebloskan ke dalam sel tahanan Polda, karena dinilai tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Desa Nanti Agung-Dusun Baru di Kabupaten Seluma.

Senin (7/3) sekitar pukul 09.00 WIB Herawansyah beserta kuasa hukumnya tiba di gedung Dit Reskrimsus Polda guna memenuhi panggilan kedua penyidik. Penyidik tidak mau kecolongan lagi sehingga memutuskan melakukan penahanan terhadap suami anggota DPRD Kota Bengkulu tersebut.

Setelah menjalani pemeriksan sekitar 9 jam di ruang penyidik, tersangka langsung digiring ke sel tahanan yang berada di belakang Mapolda Bengkulu tersebut.

Pantauan BE, ketika akan dijebloskan ke dalam sel tahanan, tersangka sempat melakukan kucing-kucingan dengan awak media, karena tersangka menolak ke luar ruang penyidik karena mengetahui banyak wartawan yang menunggu.

\"Karena kita nilai tidak koperatif, sehingga kita lakukan penahanan sesuai dengan aturan undang-undang agar pengusutan berjalan dengan baik,\" ujar Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Roy Hardi Siahaan SH MH, kemarin.

Menurut Roy, selain adanya indikasi upaya memperlambat penyidikan, juga kekhawatiran penyidik bila tersangka dapat menghilangkan barang bukti. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk merampungkan pengusutan.

\"Kita lihat nanti kalau memang masih diperlukan waktu, tentunya kita bisa mengajukan perpanjangan masa penahanan,\" ungkap Roy. Kuasa hukum tersangka Mery SH sangat menyayangkan langkah penyidik menahan kliennya. Sebab, kliennya selama ini dirasa koperatif menjalani pemeriksaan hingga tak ada alasan kuat penyidik menahan mantan Kadis PU Seluma tahun 2013 tersebut. \"Tidak ada yang tidak koperatif, dalam panggilan sebelum memang tidak hadir, tetapi kita memberikan surat konfirmasi kepada penyidik,\" terangnya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: