Gubernur Minta Raperda TV Kabel Dikaji Lebih Dalam

Gubernur Minta Raperda TV Kabel Dikaji Lebih Dalam

\"Tv

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Gubernur Bengkulu meminta Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu untuk mengkaji lebih dalam lagi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang TV kabel. Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Merysah yang mewakili Gubernur pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan Gubernur atas Raperda Televisi melalui kabel di Provinsi Bengkulu, Senin (07/03/2016).

Gubernur meminta ada penyelarasan antara Raperda dengan undang - undang yang lebih tinggi, seperti tahapan evaluasi administrasi berdasarkan peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2005 tentang pelaksanaan undang - undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Kemudian, dalam materi muatan Raperda tersebut terdapat norma yang merupakan pengulangan atau mereduksi dari norma perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti rekomendasi perizinan, sanksi administratif, standar pelayanan, wilayah layanan, materi siaran, tanggung jawab lembaga penyiaran dan pembangunan jaringan.

\"Hal ini tidak diperbolehkan karena dalam penulisan Raperda karena akan menyebabkan pengaturan yang tumpang tindih , kecuali hal tersebut memang tidak dapat dihindari,\" sampai Rohidin, Senin (07/03/2016).

Untuk itu, pihak eksekutif meminta Raperda tentang penyiaran TV Kabel di Bengkulu dikaji lebih dalam lagi.

\"Perlu penyamaan persepsi untuk kajian yang lebih mendalam sebelum melanjutkan ke pembahasan untuk memenuhi azas - azas pembentukan perundangan -undangan yang lebih baik,\" tutur Rohidin. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: