PNS Tanpa Uang Makan
CURUP, BE - Uang makan PNS yang sempat diusulkan selama penerapan lima hari kerja akan ditiadakan. Ini setelah penerapan jam kerja PNS di Kabupaten Rejang Lebong akan kembali ke- 6 hari kerja. Hal tersebut disampaikan pelaksana tugas (Plt) Sekda Rejang Lebong, Ir Zulkarnain ST MT.
\"Untuk uang makan PNS yang rencananya akan kita berikan selama penerapan lima hari kerja, akan kita batalkan,\" ungkap Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, ditiadakannya uang makan tersebut karena bila dihitung jam kerja PNS antara penerapan lima hari kerja dengan enam hari kerja tetap sama. Sehingga tidak perlu diberikan uang makan sebagaimana pada penerapan 5 hari kerja.
Lebih lanjut Plt Sekda menjelaskan, wancana pemberian uang makan kepada PNS tersebut merupakan inisiatif dari mantan penjabat Bupati Rejang Lebong H Andi Roslinsyah ST MT saat menjabat penjabat Bupati Rejang Lebong. Munculnya ide untuk memberi uang makan tersebut untuk memberikan rasa keadilan kepada para PNS yang ada di Rejang Lebong. Karena menurutnya PNS yang sedang dinas luar mendapat uang makan sedangkan utuk yang tinggal dikantor tidak mendapat apa-apa.
\"Selain itu, rencana pemberian uang makan ini kemarin hanya untuk PNS yang masuk kantor saja, sedangkan yang sakit atau izin tidak akan diberi uang makan,\" papar Zulkarnain.
Sementara itu, terkait dengan diterapkannya kembali enam hari kerja di Kabupaten Rejang Lebong, menurut Zulkarnain pihaknya akan melakukan survei terlebih dahulu kepada PNS yang ada di Rejang Lebong. Survei yang dilakukan tersebut untuk melihat pendapat dari PNS terkait rencana kembali ke enam hari kerja.
\"Survei yang kita lakukan ini sama dengan survei yang kita lakukan sebelum dilaksanakannya 5 hari kerja, dengan adanya survei ini kita ingi mengetahui pendapat dari PNS yang ada di Rejang Lebong,\" akhir Zulkarnain.
Seperti yang kita ketahui sebelumnya, setelah dilakukan evaluasi terhadap penerapan lima hari kerja di Pemkab Rejang Lebong. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan kembali menerapkan pola enam hari kerja.
Kembalinya enam hari kerja di pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, karena penerapan lima hari kerja dinilai belum efektif di Rejang Lebong. Terlebih lagi berdasarkan evaluasi yang dilakukan sebagian besar PNS tidak kembali lagi ke kantor setelah jam istirahat siang. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: