Tujuan Pernikahan Menurut Islam
Assalamu\'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillahillazi Akhrajannass Minazzulumati \'ilan nuur Ma\'asyiral Muslimin Rahimakumullah Pernikahan atau perkawinan dalam pandangan Islam bukan hanya merupakan bentuk formalisasi hubungan suami istri atau pemenuhan kebutuhan fitrah insani semata, tetapi lebih dari itu, merupakan amal ibadah yang disyariatkan. Meskipun upacara yang sakral itu tidak bisa dipisahkan dari statusnya sebagai ibadah, namun dalam pelaksanaannya seringkali tampil dalam tata cara yang berbeda-beda, bahkan cenderung didominasi adat istiadat setempat yang merusak nilai ibadah itu sendiri. Adalah merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk memahami seluruh aspek peribadatan dalam Islam, khususnya dalam masalah pernikahan. Apa pula hikmah dan rahasia dibaliknya serta bagaimana etika penyelenggaraan pernikahan itu, Insya Allah akan diberkati Allah Azza Wa Jalla, disamping terbebas dari aktivitas yang menyimpang dari ajaran Islam. Ma\'asyiral Muslimin Rahimakumullah Dikatakan sebagai fitrah karena secara jelas Allah dan Rasul-Nya mensyariatkan nikah sebagai perintah yang harus dilaksanakan seperti termaktub dalam Al-Quran dan Sunah: “Maka nikahilah olehmu perempuan-perempuan yang baik bagimu dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja…” (QS. An Nisa: 3) Disamping aspek-aspek hidup yang lain. Islam tidak setuju terhadap sikap membujang. Sebab ini melanggar fitrah kemanusiaan, Rasulullah pernah marah ketika mendengar salah seorang sahabatnya berniat hendak membujang terus, demi alasan membersihkan diri dari nafsu. Beliau bersabda: “Sesungguhnya aku ini menikahi wanita, barangsiapa yang tidak mengikuti sunnahku maka ia bukan termasuk golonganku”. Inilah bukti keselarasan antara ajaran Islam dengan tuntutan biologis atas fitrah kemanusiaan. Islam memberi jawaban terhadap seluruh persoalan insani, tidak ada satu pun yang luput dari perhatian Islam. Pernikahan juga akan mengantarkan manusia pada ketentraman, suasana sejuk yang membebaskan diri dari kegelisahan dan rasa gundah gulana, bila perkawinan itu dilandasi syariat. Sebaliknya, rumah tangga akan dapat menjadi sumber api yang dapat merembet ke aspek lain bila lepas dari landasan syar’i. “Diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Allah jadikan bagimu cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berfikir.” (QS. Ar-Ruum:21) Jika demikian tujuan pernikahan, yakni keluarga sakinah dalam lindungan rahmat-Nya, sudah barang tentu kita tak mungkin melepaskan diri dari tuntutan syari’at-Nya. Di zaman yang sedang dilanda krisis moral seperti sekarang ini banyak kalangan muda yang tidak punya keberanian untuk menikah, mereka takut mendayung bahtera rumah tangga dengan segala beban resikonya, ditambah orang tua yang kebanyakan tidak mau membantu anak-anaknya pada langkah-langkah awal memasuki jenjang pernikahan. Mampukah mereka bertahan, ataukah dibiarkan saja hingga menyerempet (atau sudah) ke arah perbuatan zina? Sangat disesalkan bila mereka tidak berani menikah, yang sesungguhnya itu merupakan ibadah, hanya karena takut menanggung resiko ekonomi, lalu melampiaskannya dengan cara-cara yang tidak dianjurkan, yang justru mengeluarkan banyak biaya disamping dosa besar. Allah SWT Yang Maha Pemurah menjanjikan bagi orang yang mau menikah : “Hendaklah kamu mengawinkan orang-orang yang sendirian (belum menikah) diantaramu dan orang-orang yang shaleh diantara hamba yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memberi kekayaan kepada mereka dengan Karunia-Nya. Allah Maha Luas (Karunia)-Nya lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur:32).(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: