Polres Kaur Amankan 4 Kubik Kayu
TETAP, BE - Jajaran Polres Kaur berhasil mengamankan empat meter kubik kayu jenis meranti hasil curian di areal kawasan hutan Desa Babat Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, kemarin (2/3).
Namun sayangnya dari penggerebekan itu Polisi tak berhasil mengamankan pelaku, karena para pelaku berhasil kabur. Diduga pelaku telah mengetahui aparat saat mendekati lokasi.
“Barang bukti berupa mobil truk yang digunakan pelaku untuk mengangkut kayu itu sudah kita amankan. Untuk pelaku masih kita buru, pelaku yang berhasil kabur saat penggerebekan berlangsung,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Johan Andika SE SIK, kemarin.
Dijelaskan Kasat, penggerebekan pelaku pencurian kayu tersebut sekitar pukul 16.00 WIB. Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada para perambah hutan yang akan mengeluarkan kayu illegal ke pinggir jalan desa Babat. Mendapati laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Kaur langsung melakukan penggrebekan ke lokasi. Bahkan pada saat penggerebekan, keberadaan kayu siap muat untuk diangkut kedalam truk dengan Nopol B 9521 WI. Namun ketika penggerebekan dilakukan pelaku yang tak kurang dari tiga orang tersebut berhasil kabur.
“Kayu kita amankan ini dari hasil laporan masyarakat sekitar, karena pelaku mencuri kayu di areal Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) milik orang lain,” ujarnya.
Ditambahkan Kasat, untuk penyidikan lebih lanjut, penyidik juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini saksi ahli untuk mengetahui asal kayu melalui cek tunggul. Juga pihaknya akan terus menyisir sekitar lokasi untuk melacak keberadaan pelaku.
“Kita akan terus berupaya memberantas praktek illegal logging. Untuk itu, peran serta masyarakat sangat diharapkan untuk mengungkap praktek ini,” tandasnya.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: