Jangan Tinggalkan Traktor di Sawah
TUBEI,BE - Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin MH menghimbau agar masyarakat pemilik mesin traktor tidak meninggalkan mesin tersebut di sawah. Hal ini untuk memperkecil kesempatan orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Apalagi beberapa waktu lalu, Polres Lebong berhasil mengamankan 6 unit mesin traktor curian beserta 2 terduga pelaku pencurianya. \"Kita masih sering melihat warga terutama anggota kelompok tani meninggalkan barang bantuan berupa mesin traktor di areal persawahan. Ini tentunya memberikan kesempatan kepada orang lain melakukan tindakan pencurian. Kita juga meminta agar kelompok tani untuk menjaga barang-barang bantuan dari pemerintah yang sudah diterima,\" kata Kapolres. Terkait dengan kasus pencurian 6 unit mesin traktor yang dilakukan 2 tersangka yakni RC dan RD. Keduanya warga Ujung Tanjung II Kecamatan Lebong Sakti. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman. Sedangkan untuk JA yang ditetapkan sebagai tersangka penadahan juga terus didalami perannya. \"Sejauh ini kita sudah menerima beberapa laporan terkait kehilangan mesin traktor. Kita telusuri apakah melibatkan 2 tersangka yang sudah kita tahan ataupun dilakukan oleh orang yang berbeda,\'\' imbuh Kapolres. Hasil pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka, dari keterangannya mereka baru mengakui pencurian di 6 lokasi. Seluruh barang yang di curi tersebut diambil dari dalam rumah korban,\" jelas Kapolres. Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Tatar Insan SH mengungkapkan dari pemeriksaan tersangka penadah barang curian tersebut, barang yang dibelinya tersebut dipergunakan sendiri. \"Namun kita masih terus melakukan pendalaman apakah masih ada yang terlibat atau tidak terkait kasus ini,\" ucap Kasat Reskrim.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: