LINTAS: 50 PNS Membandel

LINTAS: 50 PNS Membandel

\"Para

TAIS, BE - Kendati telah dilakukan razia jam masuk kerja dan jam Pulang kerja terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Seluma sebelumnya. Ternyata masih banyak saja PNS membandel tidak displin dengan jam kerjanya. Hingga saat ini sudah terhitung sebanyak 50 terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Seluma.

“Terhitung dari tanggal 23 Februari hingga saat ini sudah tercatat sebanyak 50 orang PNS yang melangar jam kerja,” tegas Kasatpol PP Seluma Drs H Rusyikin kepada BE kemarin.

Rusyikin menambahkan, mereka yang melanggar ini merata disetiap satuan kerja perangkat daerah(SKPD). Sehingga hasil ini telah direkap dan saat ini disampaikan laporan ke Sekda Seluma dan Bupati Seluma. Bahkan selama bulan februari telah disampaikan. Untuk bulan Maret razia tetap diintensifkan, baik pada jam masuk kerja maupun jam pulang kerja. Mengingat masih banyak ditemukan PNS yang ngantor tidak sesuai jam kerja.

“Kebanyakan PNS yang terjaring ini telat datang ke kantor maupun pulang kerja lebih awal,” sampainya.

Bukan hanya itu, bagi PNS Seluma yang berkeliaran tanpa mengantongi surat tugas akan tindak lanjuti. Razia sendiri dilakukan diakses masuk pemda Seluma. Seperti pada akses masuk Pemda Seluma Simpang Enam maupun simpang Dinas Kelautan dan Perikanan(DKP) personel pun juga tela disiagakan.

“Tiga bulan kedepan razia ini akan diintensifkan. Sampai tidak ada lagi PNS yang membandel ini,” beber Rusyikin.

Ditambahkan, mengacu pada PP 53 terkait disiplin pegawai tercatat dengan jelas. Mereka yang melanggar diberikan sanksi tegas. Pemberian sanksi tersebut dilakukan Inspektorat termasuk melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang melanggar.

Sekretaris Daerah Irihadi MSi ikut menegaskan, PNS haruslah disiplin dalam bekerja. Terutama dalam jadwal masuk kerja dan pulang kerja. Mengingat saat ini masih banyak PNS Seluma ditemukan pulang lebih awal dan datang tidak sesuai dengan jadwal. Hal itu mengakibatkan terganggunya kinerja. pelayanan pada masyarakat.

“Jangan hanya menuntut pembayaran gaji tepat waktu. Namun jam kerja juga harus diperhatikan. Jika memang masih ditemukan kedepannya maka sangsi pemotonggan gaji akan diberlakukan,” tegas Sekda. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: