PNS Wajib Buat Kontrak Kerja

PNS Wajib Buat Kontrak Kerja

BENGKULU, BE - Semua PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu diwajibkan untuk membuat kontrak setiap awal tahun yang diketahui atasannya masing-masing. Bila capaian kontraknya kerjanya dibawah 25 persen, maka PNS tersebut bisa diberikan sanksi berat hingga ke pemecatan. Itu ditegaskan Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Usman Gumanti SH MSi dalam Rapat Pelaksanaan Implementasi Penataan PNS di lingkungan Pemprov Bengkulu, kemarin (2/3).

\"Masalah kontrak kerja itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010, bahwa setiap PNS itu harus membuat kontrak kerja diawal tahun yang disetujui atasannya. Akhir tahun kontrak kerja itu dievaluasi oleh atasannya, jika tidak tercapai, maka harus siap menerima sanksinya,\" kata Usman.

Jika kontrak kerja itu dilakukan, ia optimis semua PNS di Pemerintah Provinsi Bengkulu akan bekerja lebih baik dan maksimal, sehingga image PNS di masyarakat akan lebih baik dan kemajuan Bengkulu akan luar biasa.

\"Kalau capaiannya dibawah 25 persen akan mendapatkan sanksi berat, kalau capaiannya 25-50 persen itu bisa ditolelir untuk tetap berada di posisinya saat ini,\" ujarnya.

Untuk meningkatkan kinerjanya PNS itulah pihaknya menjadikan Provinsi Bengkulu sebagai pilot project tempat Rapat Pelaksanaan Implementasi Penataan PNS, selain Aceh dan Kalimantan Utara.

\"Ini pilihan BKN menyelenggarakan pilot project untuk penataan PNS. Tidak semua provinsi kami lakukan rapat seperti ini, tapi Provinsi Bengkulu salah satu jadi pilihan kami. Kami tim dari BKN akan melakukan fasilitasi dengan harapan PNS di Pemprov Bengkulu semakin baik,\" paparnya.

Menurutnya, saat ini adalah 4,591 juta PNS dan PPPK yang melaksankan pemerintahan dan pembangunan. Maka tugas BKN untuk mendorongnya melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

\"Rekrutmen PNS ini berbeda-beda, ada yang berasal dari pelamar umum, honorer dan lainnya. Karena itu, tentu berbeda juga kompetensinya. Bisa jadi disetiap instansi manajemennya belum sesuai dengan menajemen kepegawaian yang sebenarnya,\" terang Usman.

Ia berharap kompetensi, kinerja dan kualifikasi PNS di Pemprov Bengkulu sesuai dengan bidang ilmunya masing-masing. Sehingga bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak membebani organisasi pemerintahan.

\"Bagi yang tidak kompetensi, maka harus dilakukan Diklat untuk meningkatkan komptensinya dan dengan memindahkan PNS yang berkompetensi ke instansi yang PNS-nya kurang kompeten,\" ucapnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah MM mengungkapkan bahwa kontrak kerja PNS tersebut akan terbentuk dengan sendirinya ketika penempatan kerja sesuai dengan basis pendidikan, pengalaman kerja, integritas dan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.

\"Nanti akan ketemu siapa yang duduk disitu, beban kerjanya ini dengan urai analisis jabatannya seperti ini. Itu secara otomatis ketika menempti kerja level A misalnya, dengan uraian seperti itu, maka akhir tahun akan kelihatan berhasil atau tidak. Maka yang penting adalah agar mereka bisa merancang ASN-nya, dan memberikn pemahaman kepada SKPD-nya masing-masing,\" urainya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: