Mobnas Dilarang BBM Subsidi

Mobnas Dilarang  BBM Subsidi

BENGKULU, BE - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengambil kebijakan baru menjelang kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Mulai 1 April 2012 besok, semua mobil dinas (Mobnas) dilarang menggunakan BBM bersubsidi, kecuali Mobnas untuk pelayanan umum seperti mobil perpustakaan, Puskesmas, penyuluhan dan pemadam kebakaran. Keputusan tersebut merupakan hasil rapat yang digelar walikota di gedung C Pemkot Jumat (30/3) yang dihadiri oleh semua SKPD di lingkungan Pemkot.\"Berdasarkan hasil rapat yang diikuti semua SKPD, terhitung tanggal 1 April semua Mobnas tidak lagi menggunakan BBM bersibsisi,\" kata walikota Bengkulu H Ahmad Kanedi SH MH saat diwawancarai usai rapat, kemarin. Ia mengatakan, jika ada pihak yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi tegas yang diberikan oleh pimpinan SKPD masing-masing. Mengenai teknis pemberlakuannya, walikota menjelaskan semua mobil dinas yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi akan di tempel stiker, dan pihak SPBU wajib menolak memberikan BBM sibsidi kepada Mobnas yang telah dipasangi stiker tersebut. Walikota menjelaskan, kebijkan tersebut diambil dalam rangka untuk memberikan BBM bersubsidi kepada masyarakat yang betul-betul membutuhkannya atau tidak mampu, sedangkan bagi pejabat telah dianggap mampu sehingga tidak dibolehkan mengambil hak rakyat berupa BBM subsidi. Terkait sepeda motor dinas (Tornas), walikota mengungkapkan pihaknya belum membicarakan lebih lanjut masalah kebijakan untuk sepeda motor plat merah. \"Kalau sekarang kami berlakukan dulu khusus untuk mobil, sedangkan untuk kendaraan bermotor nanti dibahas lagi,\" ungkapnya.

Hari Jumat, Dilarang Pakai Kendaraan Sementara itu, selain kebijakan melarang Mobnas menggunakan BBM bersubsidi, Pemkot juga mengambil kebijakan baru, yakni setiap hari Jumat semua PNS dan pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu dilarang menggunakan kendaraan pergi ke kantor, melainkan menggunakan sepeda, jalan kaki, dan naik angkutan umum. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Jumat 6 April mendatang. \"Tujuan kebijakan ini ialah untuk mengurangi penggunaan BBM, mencegah terjadinya polusi udara, dan sekaligus agar semua PNS dan pejabat menjadi sehat,\" papar Bang Ken. Mengenai sanksi yang diberikan kepada pelanggar, Bang Ken menjelaskan sama seperti sanksi pada kebijakan larangan Mobnas menggunakan BBM subsidi, yakni akan ditidak tegas oleh Kepala SKPD masing-masing. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: