2 Penjudi Diganjar 2 Bulan
Dua orang terdakwa kasus judi, Jonaidi Simamora (49) warga Desa Kayu Arang Kecamatan Sukaraja, Seluma dan Mustar Effendi (47) warga Desa Padang Pelawi Kecamatan Sukaraja, Seluma, kemarin divonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais. Keduanya, dihukum 2 bulan 7 hari karena terbukti secara sah dan meyakinkan tertangkap tangan bermain judi qyu-qyu. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Efridayanti SH MH serta hakim anggota Ricco Imam SH MH dan Quraisyiyah SH MH itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eriyanto yang menuntut 3 bulan penjara. Perkara tersebut ditangani polisi sejak 1 Februari 2011 lalu setelah keduanya terjaring oleh anggota polisi yang melakukan raziah penyakit masyarakat (Pekat) di Desa Kayu Arang. “Atas putusan majelis hakim, jaksa maupun terdakwa sama-sama menerima,” kata Ketua PN Tais, Dr Yanto SH MH melalui Humas PN Bayu Ardi SH MH dan Panitera Pengganti Jumardi Lisman SH.
Sementara itu, dalam kasus judi ini, barang bukti (BB) berupa sepasang buah gaple serta 2 set kartu remi dan uang tunai Rp 162 ribu berhasil disita polisi saat penyergapan di TKP di salah satu warung milik warga Kayu Arang. Sedangkan dakwaan JPU pada sidang terdahulu, Johardi didakwa secara primair melanggar pasal 303 ayat 1 ke 3, dan subsider pasal 303 ayat 1 ke 2. Sedangkan Mustar diakwa primair melanggar pasal 303 ayat 1 ke 3 jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dan subsider pasal 303 ayat 1 ke 2. (444)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: