Terdakwa Pengerusakan Polsek Dituntut

Terdakwa Pengerusakan Polsek Dituntut

\"kriminal_penjara_tangkap_polisi_1-01\"TUBEI,BE - Pada 1 Maret 2016 mendatang, sembilan orang terdakwa kasus pengerusakan dan pembakaran Polsek Rimbo Pengadang dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tubei. Disampaikan Kajari Tubei, R Dodi Budi Kelana SH MH, sebelumnya Penasehat Hukum (PH) para terdakwa pengerusakan dan pembakaran polsek Rimbo Pengadang mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eksepsi itu sendiri ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tubei. Eksepsi PH atas dakwaan JPU dibacakan oleh PH pada sidang yang digelar pada 5 Januari 2016 lalu. Lebih jauh, sesuai eksepsi PH dari 9 orang terdakwa, bahwa pihaknya meminta agar majelis hakim membatalkan dakwaan JPU serta membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum. Alasan dan tuntutan tersebut ditolak oleh majelis hakim, setelah JPU memberi tanggapan atas eksepsi PH. Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada 1 Maret mendatang. \"Berapa tuntutannya, kita dengar dan lihat saja pada saat sidang tuntutan,\" kata Dodi. Dijelaskan Kajari, adapun dakwaan yang mereka ajukan di persidangan tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mengikuti ranah yang ada dan sudah sesuai pasal 156 KUHAP. \"Masalah proses penahanan dan penangkapan itu masuknya ranah praperadilan. Kita hanya ditingkat penuntutan dan semua tahapan sesuai prosedur,\" jelas Kajari. Diketahui, kesembilan terdakwa dijerat dengan pasal berbeda. Masing-masing terdakwa Kastono alias Tia didakwa Pasal 187 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Lalu, terdakwa Agus Sugiono didakwa dengan pasal 187 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1. Dakwaan kedua untuk terdakwa Agus Sugiono yakni Pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP dandakwaan ketiga Pasal 160 KUHP. Kemudian terdakwa Eko Widodo dan Selamat didakwa Pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP. Kemudian, dakwaan kedua Pasal 410 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Selanjutnya, terdakwa Rio Pance, Lukman Santoso, Uus Arifin, Sadam Sardawi dan Helmi Antoni didakwa pertama Pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 410 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: