Zakat Penghasilan PNS

Zakat Penghasilan PNS

\"syarat_zakat\"

KOTA MANNA, BE - Kabag Kesra Sekretariat Pemda Bengkulu Selatan (BS), Drs Heriadi menyatakan, gaji pegawai negeri sipil (PNS) di  lingkungan Pemda BS akan dipotong pajak sebesar 2,5 persen perbulan. Kebijakan itu akan diberlakukan 6 bulan ke depan.  \"Kami perkirakan, 5 bulan kedepan, gaji PNS dikenakan pajak penghasilan 2,5 persen,\" katanya.

Pemotongan zakat penghasilan ini, akan dilakukan Pemda BS bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) BS.

\"Untuk kepengurusan baznas dalam proses pembentukan, setelah itu merekalah yang akan ditugaskan penghimpunan zakat penghasilan para PNS,\" ujar Heriadi.

Heriadi menambahkan, Penguruas Baznas terdiri dari ketua dan 3 wakil ketua. Setelah itu diusulkan ke Baznas pusat untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) tugas bagi pengurus baznas kabupaten.

\"Jika SK kepengurusan nanti turun, merekalah yang akan menghimpun dan mengelola zakat penghasilan para PNS,\" tutup Heriadi. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: