Diingatkan Tanggungjawab CSR

Diingatkan Tanggungjawab CSR

\"SBS\"

KOTA MANNA, BE – Kabag Ekonomi Sekretariat Pemda Bengkulu Selatan (BS), Hadi Kusno SE melalui Kasubag Sumber Daya Alam, Yuhildani S Sos menyatakan setiap perusahaan swasta yang berinvestasi di suatu daerah wajib memiliki tanggung jawab sosial bagi masyarakat sekitar berupa program Corporate Social Responsibility (CSR). Sebab program SCR ini sebagai tanggung jawab perusahaan dalam mengintegrasikan kepedulian sosial dan lingkungan serta interkasi perusahaan dengan pemerintah.

“Setiap perusahaan punya beban tanggung jawab sosial berupa CSR, mulai tahun ini akan kami pantau sejauh mana tanggung jawab mereka melaksanakan program tersebut,”katanya.

Menurut Yuhildani, tanggung jawab CSR bagi perusahaan ini bukan mengada-ada, namun diatur pemerintah dalam UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Untuk itu semua perusahaan yang berinvestasi di BS seperti PT Bengkulu Sawit Lestari, PT Sinar Bengkulu Selatan, PT Jatropa, dan pengusaha perkebunan serta perusahaan lainnya. Sehingga akan diketahui apakah perusahaan itu sudah menjalankan SCR seperti membangun jalan pedesaan, bantuan permodalan, pengembangan usaha warga sekitar, bidang pendidikan dan dalam bentuk lainnya.

“Kalau nanti ada yang belum merealisasikan SCRnya, maka akan kami tegur, sebab SCR tersebut wajib bagi perusahaan ang berinvestasi, agar memberikan manfaat bagi warga sekitar,” demikian Yuhildani. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: