Dua Tsk Korupsi Tidak Masuk Kerja
ARGA MAKMUR, BE - Dua orang PNS Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Ru yang menjabat Kasi Bina Program dan No selaki Kasi PLP Dinas PU, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Jalan Kemumu-Dusun Curup oleh Kejaksaan Negeri Arga Makmur (BU), sudah dua hari tidak masuk kerja.
\"Berdasarkan pantauan saya, baru dua hari mereka (Ru dan No) tidak masuk kerja, sebelumnya masih terlihat di kantor. Alasan mereka tidak masuk kerja saya sama sekali tidak mengetahuinya,\" jelas Sekertaris Dinas PU, Syamsun Johari SSos, Jum\'at (26/2).
Dua pejabat ini tidak masuk kerja diduga kuat karena mempersiapkan diri memenuhi surat panggilan ketiga yang dilayangkan Kejari Arga Makmur. Pasalnya dua tersangka yang berperan sebagai tim PHO Kasus Jalan Kemumu - Dusun Curup ini mangkir dari pemanggilan pertama dan kedua. Berkaitan dengan mangkirnya Rusli dan Novi dari penggilan Kejari, Syamsun tidak berkomentar banyak. \"Masalah itu saya tidak tahu, tidak ikut camput dan bukan wewenang saya. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dilakukan Kejari,\" imbuh Syamsun.
Pihak Kejari Arga Makmur masih menunggu itikad baik dari dua tersangka ini untuk kooperatif memenuhi panggilan ketiga. Karena empat orang tersangka lain yakni, Fa, Ah, Ra dan Ta sudah memenuhi panggilan dan sudah dilakukan penahanan. Jika tidak ingin dijemput paksa oleh tim penyidik lebih baik memenuhi panggilan yang ketiga nanti. \"Dua tersangka saya minta kooperatif, ikuti proses hukum, jika tidak kami akan melakukan penjemputan,\" tegas Kajari Arga Makmur, I Gde Ngurah Sriada SH MH.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: