DPRD Provinsi Bengkulu Ajukan 2 Raperda Inisiatif
BENGKULU, BE - DPRD Provinsi Bengkulu mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif sekaligus, yakni Raperda tentang Penyiaran Televisi Berlangganan melalui kabel dan Raperda Retribusi Memperpanjang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Kedua Raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Bengkulu, kemarin.
Juru Bicara Komisi I, Drs H Mulyadi Usman MPd dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Raperda Televisi Berlangganan melalui kabel bertujuan untuk memenuhi hak warga Bengkulu untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dan hiburan melalui televisi yang tertuang dalam pasal 28 huruf f Undang-Undang Dasar (UUD) RI 1945.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi IV, Raharjo Sudiro SSos menyampaikan nota pengantar tentang Raperda Retribusi Memperpanjang Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) di Provinsi Bengkulu.
Menurutnya, kehadiran tenaga kerja asing merupakan kebutuhan sekaligus bagi Pemerintah Daerah, khsususnya di Provinsi Bengkulu. Dibutuhkan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD), sebagai tantangan karena timbulnya persaingan antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja lokal.
Raperda yangb diajukan itu bertujuan untuk mengatur regulasinya, agar retribusi yang selama ini masuk ke pemerintah pusat beralih ke Pemerintah Provinsi Bengkulu. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: