Pedagang Siomay Jualan Ganja
CURUP, BE - Jajaran Polres Rejang Lebong kemabli berhasil mengungkap kasus predaran ganja di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Tak tanggung-tanggung enam orang sekaligus diamankan bersama barang bukti ganja kering hampir sekitar 3 Kg dari keenam tersangka.
Keenam tersangka tersebut adalah Fe (20) dan Eg (20), warga Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran. Ep (39), warga Kecamatan Lubuklinggau Utara, Kota Lubuklinggau, Zu (20), warga Kelurahan Pasar Baru, Ri (20), warga Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara dan Ad (21), warga Kelurahan Air Rambai
Menurut Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto SH SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Ardiansyah SH, penangkapan pertama yang mereka lakukan adalah terhadap Es. Es yang berprofesi sebagai penjual siomay keliling tersebut kedapatan membawa ganja seberat 1 Kg. Ganja tersebut disimpan di dalam boks siomay miliknya. \"Es ini kita amankan saat berjualan siomay di kawasan Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu,\" jelas Kasat,
Es diamankan pada Minggu (21/1) sekitar pukul 19.30 WIB. Ia dicegat petugas lantaran mencurigai gerak gerik tersangka, dans aat digeledah petugas menemukan 1 kg ganja. Setelah itu Es langsung digelandang ke Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas tersebut, Es mengaku telah memiliki ganja tersebut sejak tiga bulan terakhir, ia mengaku mendapat ganja dari kawasan Sindang Beliti Ulu. Es ini diduga pengedar ganja. \"Saat ini kita masih mencari bandar tempat Es ini mengambil barang, kita sudah menggerebek rumah sang bandar, namun sudah keburu kabur sebelum petugas datang,\" tambah Ardiansyah.
Dihari yang sama, Ardiansyah menjelaskan pihaknya juga berhasil mengungkap penyalahgunaan daun haram tersebut. Kali ini di kawasan Balai Agung Lapangan Setia Negara Curup. kali ini petugas meringkus Ri dan Zu, keduanya diamankan saat tengah bersantai di balai Agung, saat digeledah petugas menemukan satu paket kecil ganja ditangan Zu. \"Setelah diamankan kedua tersangka ini, kita mengetahui bahwa ganja yang mereka miliki berasal dari Ad warga Kelurahan Air Rambai,\" papar Ardiansyah.
Lebih lanjut Ardiansyah menjelaskan, pengungkapan terakhir yang mereka lakukan Senin (22/2) sekitar pukul 12.30 WIB. Tersangka Ef dan Eg diamankan saat tengah melintas di sawangan Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi.
Keberhasilan petugas mengamankan kedua pelaku bermula dari petugas melihat kendaraan keduanya yang mogok dipinggir jalan. Karena penasaran kemudian petugas langsung mendekati keduanya untuk memberikan bantuan. Namun saat didekati keduanya mengeluarkan gelagat yang mencurigakan.
\"Karena melihat gelagat yang mencurigakan dari keduanya, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan sekitar 2 kg ganja dari tas keduanya,\" papar Ardiansyah.
Menurut Ardiansyah, 2 kg ganja tersebut dibagi dalam beberapa ukuran yaitu satu paket besar, satu paket sedang dan satu pekt kecil. Setelah itu keduanya langsung digelandang ke Mapolres Rejang Lebong. Dari hasil pengembangan yang mereka lakukan, menurut Ardiansyah ganja sebera Rp 2 Kg tersebut rencananya akan dibawa keduanya ke Kota Bengkulu. Ganja seberat Rp 2 Kg tersebut dihargai sebesar Rp 5 juta.
\"Hingga saat ini kita masih melakukan pengembangan, untuk mengungkap asal ganja ini,\" akhir Ardiansyah.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: