Astaga, Pemerintah Tutup 103 Kampus Swasta
JAKARTA – Pemerintah akhirnya menutup sebanyak 103 perguruan tinggi swasta (PTS). Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sudah berupaya untuk memperbaiki kualitas pengajaran tapi kampus bermasalah tersebut menolak. Jika masih ada mahasiswa di dalamnya, segera dipindah ke kampus lain yang berstatus aktif atau sehat. Pengumuman penutupan 103 unit kampus itu disampaikan Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti Patdono Suwigjo. Di forum rapat koordinasi penyelesaian masalah perguruan tinggi, Patdono menuturkan data per 29 September 2015 ada 243 kampus bermasalah. Kemudian dalam perkembangannya ada 124 kampus yang diaktifkan kembali. Lalu 103 kampus ditutup dan 21 kampus dalam pembinaan. ’’Kemudian juga ada 15 kampus di bawah Kementerian Agama (Kemenag) yang di dalam pembinaan juga,’’ tuturnya di Jakarta kemarin (22/2). Di forum yang sama, Menristekdikti Muhamad Nasir mengatakan banyak sekali alasan penutupan 103 kampus itu. ’’Kebanyakan penutupan itu atas kemauan pengelola perguruan tinggi sendiri,’’ jelasnya. Mantan rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu mengatakan, mereka tidak bisa menahan-nahan ketika ada kampus yang ingin legalitasnya ditutup karena tidak sanggup mengikuti pembinaan. Di antara faktor yang jadi pertimbangan seperti, kampus merasa sudah kesulitan mencari mahasiswa. Jadi mahasiswanya tidak ada. Sehingga tidak mungkin mempertahankan keberlangsungan proses pendidikan. Nasir mengakui selama ini banyak kampus yang tidak sehat dan kondisinya sedang koma alias mati suri. Dari sisi legalitas mereka memiliki izin operasional. Tetapi pada kenyataannya tidak mempunyai mahasiswa. Alasan lainnya adalah kampus yang ditutup itu awalnya memiliki banyak cabang. Yang ditutup hanya di cabang-cabang tertentu saja. ’’Dengan tujuan yang disehatkan fokus di satu kampus utama saja,’’ jelas Nasir. Sehingga dosen-dosen serta mahasiswa dipindah ke kampus utama. Namun, sampai kemarin Kemenristekdikti belum bersedia merilis nama-nama 103 kampus yang ditutup itu. Sebab surat pencabutan izin operasionalnya belum diterbitkan oleh Menristekdikti Nasir. Dalam waktu dekat, mereka akan mempublikasi data resminya di website forum laporan pendidikan tinggi (forlap dikti). Sehingga masyarakat tidak dirugikan ketika musim pendaftaran mahasiswa baru dibuka pertengahan tahun ini. (wan/flo/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: