Hajar Istri, Nginap Penjara
MAJE, BE- WA (43), warga Desa Parda Suka Kecamatan Maje Kabupaten Kaur terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum. Pasalnya, pria sehari-sehari bekerja sebagai petani ini, dijebloskan ke jeruji besi tahanan Mapolsek Maje, Sabtu (20/2).
Lantaran dilaporkan oleh sang istri Tirsa Widiyati (35), atas tuduhan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Pelaku sudah kita amankan di polsek kini, bersangkutan kita amankan karena dilaporkan istri pelaku melakukan KDRT,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto, S.IK melalui Kapolsek Maje Ipda Simanungkalit, SE kemarin.
Dalam laporan korban ke Polisi, KDRT ini terjadi Jum’at (19/2) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah korban Desa Parda Suka. Kejadian itu berawal dari pelaku pada saat itu pulang dari kebun dan tiba dirumah pelaku duduk seperti biasanya.
Namun saat itu tiba-tiba sang istri datang menemui pelaku untuk menanyakan urusan rumah tangga. Diduga karena pada saat itu kondisi pelaku sedang capek.
Namun tanpa diketahui penyebab pastinya, keduanya saat itu terlibat cekcok mulut. Karena pertanyaan sang istri membuat emosi pelaku dan langsung menghajar korban hingga terjatuh.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka memar dibagian dibagian mata sebela kiri akibat dihajar sang suami. Tidak terima dengan perbutan sang suami korban akhirnya langsung mendatangi Mapolsek Maje untuk melaporkan sang suami.
“Korban dan pelaku sudah kita periksa, dan memang ini benar masuk KDRT, tentu akan kita saat ini jerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” tandas Kapolsek. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: