OJK Siap Terima Laporan Korban D4F

OJK Siap Terima Laporan Korban D4F

\"exclusive_meeting_dream4freedom\"

BENGKULU, BE - Terkait adanya korban yang berancana untuk melaporkan kerugian ke Polda Bengkulu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu juga telah siap untuk menerima laporan bagi partisipan Dream for Freedom (D4F) yang merasa dirugikan atas arisan dibawah naungan PT Promo Indonesia Mandiri.

Kepala OJK Pronvinsi Bengkulu, Yan Syafrie melalu Kasubbag Pengawasan dan Edukasi, Bismi Maulana menegaskan bahwa OJK siap untuk menerima laporan pengaduan tersebut. \"Kita sudah tegaskan sejak dulu, bahwa kita telah siap untuk menerima laporan korban yang dirugikan terkait investasi D4F ini,\" terang Bismi kepada BE, kemarin.

Bismi juga mengatakan bahwa saat ini OJK terus melakukan koordinasi kepada OJK pusat dan OJK yang ada di Indonesia terkat bisnis D4F tersebut. Sehingga bila telah menerima laporan dari korban, maka akan langsung dilakukan penanganan secara serius, dari delik aduan yang diberikan.

\"Sementara kita belum menerima laporan. Namun ketika delik aduan sudah kita terima, maka akan kita tidak lanjuti. Kita juga terus melakukan koordinasi terkait masalah yang sedang buming saat ini. Sehingga kita harapkan masyarakat tidak dirugikan terkait investasi tersebut,\" tegasnya.

Sementara itu, partisipan D4F Bengkulu, Sasriponi Ronggolawe yang merasa dirugikan atas hilangnya akun dan tidak didapatkan bonus akan invetasi D4F itu, saat ini terus mendapatkan aduan dari partisipan D4F yang telah ia rekrut. Bahkan salah satu anggotanya menangis, ketakutan bila sistem D4F tidak kembali normal pada hari ini (22/2). Karena pertisipan yang telah bergabung, banyak menggunakan modal awal investasi dengan berhutang dan menjual barang berharga.

\"Adik-adik saya yang ikut, sudah ada yang menangis ketakutan modalnya tidak kembali. Karena modal awal yang dipakai, ada yang menjual tanah, pinjam ke Bank dan lain-lain,\" ungkap Sasriponi.

Sasriponi menegaskan bila hingga hari ini (22/2), sistem D4F masih mengalami restart, maka ditakutkan partisipan D4F bakal akan berbuat nekat hingga arogan. Demikian juga bila pembayaran bonus masih dilakukan secara mencicil oleh sistem D4F, hal ini bakal akan terus dibawa kerana hukum.

\"Jelas, kalau dibayar secara cicil itu adalah penipuan. Karena selama ini tidak ada seperti itu. Apalagi tetap tidak bisa hidup sistemnya, maka partisipan benar-benar akan nekat melakukan hal yang tak diinginkan,\" tegas Sasriponi. Namun demikian, partisipan dan calon kuasa hukum masih terus melakukan konsultasi dan koordinasi agar hal nekat tersebut tidak benar dilakukan oleh partisipan D4F Bengkulu. Sehingga permasalah ini, dapat diselesaikan dengan jalur hukum sesuai dengan undang-undang berlaku.

\"Kita terus mencegahnya, supaya tidak terjadi hal nekat. Sementara, kita masih menyiapkan bahan-bahan untuk membuat laporan,\" papar Sasriponi. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: