Duh! 47 Persen Warga Tak Miliki Akta Lahir

Duh! 47 Persen Warga Tak Miliki Akta Lahir

\"akta\" BINTUHAN,BE - Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kaur mencatat sebanyak 21.956 warga Kaur belum memiliki dokumen akta kelahiran. Jumlah tersebut setara 47 persen dari total jumlah penduduk yang mencapai 46.424 jiwa.

“Warga Kaur yang belum memiliki akte lahir itu rata-rata berusia 1-18 tahun ini merata terjadi di 15 Kecamatan Kabupaten Kaur,” kata Kepala Dukcapil Kaur Drs Rolan Haidi kemarin.

Dikatakan Rolan, masih banyaknya warga Kaur belum memiliki akta lahir ini, karena rendahnya kesadaran para orang tua dalam mengurus dokumen kependudukan dinilai sebagai penyebab utama. Mereka yang belum memiliki akta kelahiran berada di daerah pelosok. Sehingga muncul ber bagai kendala, seperti mahalnya ongkos transportasi ke kota Kabupaten Kaur dan lainnya. Guna mengatasi hal tersebut, pihaknya terus melaksanakan pembuatan akta keliling dengan mendatangi warga secara langsung untuk pembuatan akta kelahiran.

“Untuk masyarakat belum memiliki akta kelahiran ini segera diurus, apalagi sekarang masih gratis, karena setiap anak itu berhak dan wajib memiliki akta kelahiran, sekalipun orang tuanya tidak memiliki buku nikah,” terangnya.

Ditambahkannya, akta ini selain sebagai kelengkapan pencatatan sipil kegiatan pemerataan. Juga akta ini nanti juga bermanfaat bagi pihak yang bersangkutan.

Baik digunakan dalam administrasi pemerintahan maupun segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum. Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada masyarakat Kaur yang belum memiliki akta, KTP dan lainya untuk segera diurus.

“Untuk mengurus dokumen kependudukan KK, KTP dan Akta agar melampirkan foto copy buku nikah/akta perkawinan serta foto copy akte kelahiran masing-masing keluarga. Tahun ini kita menargetkan 90 persen warga Kaur harus memiliki akta,” tandasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: