RL Wajib Bantu Pendanaan Lembak

RL Wajib Bantu  Pendanaan Lembak

CURUP, BE - Kabupaten Rejang Lebong harus menyatakan kesanggupan memberikan dukungan pendanaan selama dua tahun kepada Kabupaten Lembak, apabila sudah menjadi kabupaten otonom. Hal itu menjadi syarat yang kurang bagi proses usulan pemekaran Lembak berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 78 tahun 2007, tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah.

\"Satu persyaratan lagi yang masih belum dituntaskan pihak DPRD dan Pemerintah Kabupaten RL. Yakni soal berapa kesanggupan anggaran yang disetujui dewan bagi calon kabupaten menjadi daerah otonom, selama dua tahun berturut turut. Sampai saat ini, persyaratan itu masih mengganjal di pihak provinsi,\" ujar Wakil Ketua Presidium Lembak Iwan Setiawan, kepada wartawan, Jum\'at (11/01).

Dijelaskan Iwan, saat ini semua proses persyaratan dalam proposal pemekaran sudah disampaikan ke pemeritah provinsi Bengkulu untuk ditindaklanjuti. Dan saat ini sudah berada di tangan DPRD Provinsi. Satu lagi yang belum, ialah mendapat persetujuan pada pasal 4 dari ayat Peraturan Pemerintah RI No 78 tahun 2007.

Yakni persetujuan pemberian hibah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah calon kabupaten untuk jangka waktu paling lama dua tahun, berturut-turut terhitung sejak peresmian sebagai daerah otonom. \"Pihak kabupaten induk diharapkan, memberikan rincian dana dan hibah untuk kesanggupan untuk pendanaan wilayah jika nanti wilayah Lembak menjadi daerah otonom, sesuai dengan rincian dengan angka rupiah,\" kata Iwan.

Persyaratan inilah yang sekarang masih belum, jelas dan belum dibahas pihak pemerintah induk. Sesuai dengan lanjutan PP pada huruf e. Menurut Iwan, rekomendasi menteri ditetapkan berdasarkan hasil penelitian terhadap usulan pembentukan kabupaten/kota yang dilakukan oleh tim yang dibentuk kementerian nantinya. Tim dimaksud dapat bekerja sama dengan lembaga independen atau perguruan tinggi.

\"Sebelum proposal sampai kepada pihak kementerian, mereka minta anggaran rincin dan jenlas terkait pendanaan jika nanti menjadi daerah otonom,\" kata Iwan.

Peraturan pemerintah RI No 78 tahun 2007, tantang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah. Pada pasal 5, ayat 2. huruf a. Disebutkan, keputusan DPRD kabupaten/kota induk yang ditetapkan berdasarkan rapat paripurna tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota yang memuat. 1. Persetujuan nama calon kabupaten/kota. 2. Persetujuan lokasi calon ibukota, 3.

Persetujuan pelepasan kecamatan menjadi cakupan wilayah calon kabupaten/kota. 4. Persetujuan pemberian hibah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan calon kabupaten/kota untuk jangka waktu paling kurang 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak peresmian sebagai daerah otonom. 5. Persetujuan pemberian dukungan dana dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah untuk pertama kali di daerah otonom baru.

Menyikapi hal tersebut ketua DPRD RL, Drs Darussamin M.Si, mengaku kaget. Pasalnya proses pemekaran Lembak pihaknya bersama pemerintah daerah sangat mendukung penuh, \"Jika memang demikian DPRD RL, akan melihat dulu berapa angaran yang semestinya disanggupi selama masa itu, jika memang di dalam PP tersebut merupakan salah satu persyaratan yang belum terpenuhi,\" kata Darussamin.

Darussamin mengaku akan melihat dulu PP yang dimaksudkan dan akan melakukan pembahasan dengan pihak komisi satu. Sedikitnya anggaran tersebut bisa mencapai Rp 5 M dalam satu tahun untuk biaya di pemerintahan tersebut. \"Kita sesuaikan dengan anggaran yang jelas pihak DPRD sangat mendukung proses pemekaran Lembak,\" kata Darussamin lagi. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: