Dewan Kota Minta Rusunawa Segera Dikelola

Dewan Kota Minta Rusunawa Segera Dikelola

\"DSC02372\"

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Menindaklanjuti hasil sidak di rumah susun warga (Rusunawa) beberapa waktu yang lalu. Hari ini, (17/02/2016)  Komisi II DPRD Kota Bengkulu,  menggelar rapat dengar pendapat dengan Plt. Kadis Pekerjaan Umum (PU) kota Bengkulu, Kepala UPTD Rusnawa, Lurah dan unsur terkait lainnya, untuk membahas hasil sidak dewan kota yang menemukan aset pemda kota yang sudah lama terbangkalai.

Hadir dalam hearing tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Suimi Fales, Wakil Ketua, Heri Ifzan,  Sutardi, Hamsi dan Elvin Yanuar selaku anggota. Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales mengatakan bahwa hasil pertemuan Komisi II dengan pihak terkait,  disepakari bahwa  rusunawa selama ini tidak terawat  dan terlantar agar segera   dikelola dengan  sebaik mungkin agar aset tersebut menghasilkan PAD bagi Kota Bengkulu.

Suimi Fales menambahkan, pada prinsipnya kita semua  berniat  baik untuk mengelola aset pemkot yang sudah lama terlantar tersebut . Namun selama ini masih terkendala  teknis  yang membuat  satu-satunya  rusunawa milik kota Bengkulu tersebut hingga saat ini  belum jelas pengelolaannya.

\"Salah satu kendala yang selama ini dihadapi yaitu  belum adanya penyerahan resmi oleh Pemerintah Kota  kepada UPTD yang diberi kewenangan untuk mengelolanya ,\" ujarnya.

Sedangkan payung hukum pengelolaanya dalam hal ini Perda  Rusunawa  saat ini telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi, menunggu hasil verifikasi dari Gubernur Bengkulu.

Saat disinggung perihal adanya pungutan liar yang disinyalir dilakukan oleh salah satu oknum warga setempat,  dirinya  tidak membenarkan adanya hal tersebut.

\"Mungkin ini terjadi karena  miss komunikasi saja,\"ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Hamsi selaku Anggota Komisi II Dewan kota,  menyarankan agar pungutan apa pun bentuknya. Selagi masih terkait dengan aset daerah, itu tetap tidak dibolehkan,  dikelola oleh pribadi atau pun kelompok, sepanjang belum ada payung hukumnya .

\"Perda aset daerah itu sudah sangat jelas, bahwasanya aset daerah itu tidak boleh di kelola oleh pribadi mau pun suatu kelompok tertentu,\" Tegas Hamsi.

Sedangkan masalah fasilitas rusunawa yang saat ini dirasa masih sangat kurang dan belum memadai. Dalam rapat tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas PU kota dan UPTD Rusunawa  bahwa masalah tersebut akan segera dianggarkan dalam APBD-P tahun 2016 ini. (one/prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: