Perda Pengelolaan Keuangan Daerah Disahkan, Pemprov Resmi Gunakan Akrual
BENGKULU, BE - Delapan fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu setuju Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah disahkan menjadi Perda. Kesepakatan itu terungkap dalam sidang paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi atas Raperda tersebut di Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Bengkulu, kemarin. Paripurna perdana yang dihadiri Gubernur Bengkulu Dr H Ridwan Mukti MH dan Wakilnya Dr H Rohidin Mersyah MM itu pun resmi mengesahkan Perda tersebut. Dengan demikian, mulai tahun ini Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak lagi menggunakan sistem manual dalam pengelolaan keuangan daerah, melainkan menggunakan sistem akrual yang lebih rinci, lengkap dan akurat dalam pencatatan keuangan daerah. \"Berdasarkan pendapat akhir dari semua fraksi yang ada dan setuju Raperda ini disahkan menjadi Perda,\" kata Ketua DPRD Ihsan Fajri SSos saat mengetuk palu pengesahkan Perda tersebut. Dalam pendapat akhirnya, Ketua Fraksi Gerindra Jonaidi SP sempat mengkritik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dinilainya lalai mengajukan perubahan Perda tersebut. Semestinya Perda itu sudah diubah sejak 2 tahun lalu, sehingga pengelolaan keuangan daerah sudah menggunakan sistem akrual yang lebih baik, bukan lagi sistem manual. \"Ini bentuk kelalaian dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang seharusnya Perda ini sudah ada sejak 2 tahun lalu. Meskipun selama menggunakan sistem lama itu kita tetap mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan, tapi sangat disayangkan tidak menggunakan sistem terbaru,\" kata Jonaidi. Ia menjelaskan, Perda tersebut merupakan landasan dasar bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mengelola keuangan beralih dari sistem manual atau sistem ke sistem terbaru sesuai dengan keputusan pemerintah pusat melalui undang-undang sejak 2 tahun lalu. \"Sistem akrual itu jauh lebih baik, karena di dalamnya terdapat 7 item atau paket pencacatan keuangan, sedangkan sistem manual hanya 4 item. Sistem akrual juga jelas arus kas, piutang dan semua aset-aset,\" paparnya. Sementara itu, Gubernur Ridwan Mukti dalam sambutannya mengapresiasi kinerja DPRD dan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang telah membahas Raperda tersebut sejak awal hingga disahkan menjadi Perda. \"Perda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah ini merupakan dasar penyelesaikan tugas pokok yang sangat penting bagi kita. Kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang sudah menyampaikan pandangan dan masukan yang sungguh-sungguh dalam pembahasan Paperda ini. Trimakasih juga kepada semua fraksi yang sudah menyampaikan pendapat akhirnya dan menyetujui agar Perda ini disahkan,\" kata RM. Gubernur pun berharap mendapatkan bimbingan dari BPK dan BPKP dalam menerapkan sistem akrual itu, agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. \"Untuk selanjutnya Perda ini akan dikirim ke Kemendagri untuk dilakukan verifikasi, jika sudah selesai, baru kita laksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,\" pungkasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: