Sidang Batal, Lekra Demo

Sidang Batal, Lekra Demo

\"RIO-DEMO   BENGKULU, BE - Sidang perdana terdakwa  Novel Baswedan batal dilaksanakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu hingga pukul 15.00 WIB kemarin (16/2) tak kunjung menyerahkan kembali berkas perkaranya. Terkait hal itu, puluhan massa dari Majelis Tinggi Organisasi Lentera Kedaulatan Rakyat (Lekra) menggelar aksi jalanan  atau demontrasi di depan  Kejari tersebut. Tujuannya, mendesek Kejari  untuk segara menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan ke PN Bengkulu  agar sidangnya dapat dilakukan. \"Saya sebagai masyarakat tidak terima dan tersinggung perkara tidak bisa ditindak lanjuti oleh Kejari Bengkulu,\" ungkap MHR Angga Canyoni Putra saat berorasi, kemarin (16/2). Humas PN Bengkulu, Imanuel SH MH mengatakan, mejelis akan melakukan rapat serta koordinasi dengan pemimpinan untuk mengambil sikap terhadap perkara Novel agar tidak terus menerus mengambang. Selah satu opsi yang dapat dilakukan PN adalah menyurati Kejari   agar dapat mengetahui proses penyerahkan berkas. \"Rapatnya segara akan dilakukan, sementara untuk opsinya baru satu itu yang dapat kita lakukan,\" kata Imanuel. Kasi Intel, Yudi Saharudin SH dan Kasi Pidum, Satrya Eka Putra SH MH  dihadapan demonstran membenarkan bila berkas perkara Novel Baswedan ditarik dari PN Bengkulu untuk dilakukan perbakian. Tetapi, untuk wewenang penyerahkan atau pelimpahkan kembali ada di Jaksa Agung, sehingga pihak Kejari tengah menunggu petunjuk atau keputusan Kejagung. \"Penanganan dan pengendalian ada dijaksa agung, yang jelas berkas ditarik untuk perbaikan,\" ungkapnya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: